BREAKING NEWS
 

MA Terbitkan Aturan Baru, Hakim Dilarang Hedon Dan Nongkrong Di Diskotik

Soedeson Tandra: Hedon Hanya Gejala, Bukan Akar Masalah

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : DEDE HERMAWAN
Senin, 26 Mei 2025 07:40 WIB
Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Aturan ini berlaku juga untuk seluruh keluarga aparatur peradilan umum.

"Seluruh aparatur peradilan dan keluarganya wajib menjalani hidup sederhana, bersahaja, dan berintegritas, dengan menjunjung kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam aktivitas sosial dan gaya hidup," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Aturan ini bertujuan agar seluruh aparatur peradilan umum menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Aparatur peradilan itu di antaranya adalah hakim, panitera, sekretaris, serta pejabat struktural dan fungsional di pengadilan.

Ada 11 poin yang wajib dijalankan aparatur peradilan yang berkaitan dengan gaya hidup. Pertama, menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).

Kedua, menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.

Baca juga : RI-China Teken MoU Pariwisata

Ketiga, melaksanakan acara perpisahan, purna bakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya. Keempat, melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.

Kelima, menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Keenam, membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.

Ketujuh, menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Delapan, tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cendera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.

Sembilan, menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan. Antara lain lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.

Baca juga : JK: Pemimpin WajibBerpikir Cepat & Tepat

Sepuluh, menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat. Sebelas, memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.

Ketua MA Sunarto mengaku akan menindak tegas para hakim yang nekat hidup hedon. “Kok nggak ada rasa takut, rasa malu. Apakah tertutup semua dengan fatamorgana, harta kekayaan? Apakah karena paham hedon, hedonisme?” kata Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Sunarto paham bahwa para hakim yang berjuluk “Wakil Tuhan” itu sebenarnya manusia. Mereka tidak bisa jadi malaikat yang selalu terhindar dari dosa. “Tapi hakim jangan jadi setan semua,” kata Sunarto.

Sunarto mengaku sudah mengantongi identitas hakim-hakim culas. Data sudah di tangannya. “Sebagian aparat penegak hukum kita, tidak semuanya. Kami punya data, kami sudah profiling,” tutur Sunarto.

Untuk para hakim yang hobi menggunakan mobil mewah, Sunarto mewanti-wanti secara khusus. Hakim bermobil mewah tersebut bisa dilacak sampai rumah dan asal-usul hartanya.

Baca juga : Pemerintah Harus Tingkatkan Edukasi Kesehatan Reproduksi

“Kejar kalau ada aparatur pengadilan yang membawa mobil mewah ke kantor, memamerkan mobil mewahnya, diantar setiap hari dengan mobil mewah, telusuri sampai ke rumahnya, dan laporkan ke Badan Pengawasan (Bawas),” kata Sunarto.

Adsense

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah MA yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2025. KPK menilai imbauan tersebut selaras dengan pemberantasan korupsi.

“Imbauan tersebut selaras dengan semangat antikorupsi yang terus disuarakan oleh KPK di antaranya melalui sembilan nilai anti korupsi, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras yang sering disingkat Jumat Bersepeda KK,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).

Budi mengatakan, dengan adanya Surat Edaran MA, lembaga peradilan punya peran strategis dalam rangkaian proses penegakan hukum di Indonesia. Hal itu termasuk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Masyarakat menaruh harapan tinggi terhadap penegakan hukum yang berintegritas, sehingga upaya-upaya pemberantasan korupsi juga dapat dilakukan secara efektif,” ujar Budi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense