RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 31 Tahun 2025 telah mengatur 6 tahapan pelunasan haji khusus.
Pertama, Jemaah Haji Khusus telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan diutamakan di fasilitas kesehatan atau di Puskesmas/Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan hasil dinyatakan memenuhi syarat Istithaah Kesehatan dan telah dimasukkan dalam SISKOHATKES.
Kedua, Jemaah Haji Khusus wajib menjadi peserta aktif jaminan kesehatan nasional. Ketiga, PIHK wajib memasukkan data nomor paspor dengan mengunggah halaman depan paspor Jemaah Haji Khusus di SISKOPATUH.
Keempat, Jemaah Haji Khusus melakukan pelunasan Bipih Khusus pada BPS Bipih Khusus melalui PIHK. Kelima, Petugas BPS Bipih Khusus melakukan transaksi pelunasan Bipih Khusus melalui SISKOHAT; dan terakhir, petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti transaksi pelunasan Bipih Khusus.
Baca juga : Komisi V Minta Basarnas Cs Fleksibel Gunakan Anggaran
Aturan ini dinilai memberatkan jemaah, karena minim informasi atau bahkan tanpa sosialisasi.
Wakil Ketua Umum HIMPUH Bidang Hukum, Suwartini seperti dilansir himpuh news, Senin (12/1/2025) memprotesnya karena minim sosialisasi kepada jemaah.
“Point 1-3 ini sangat memberatkan karena tidak ada sosialisasi dulu langsung dijalankan, walhasil sampai dengan Jumat sore kemarin belum ada jemaah haji khusus yang bisa pelunasan,” terang dia.
Untuk poin 1 misalnya, waktu pelunasan Haji Khusus dilakukan bersamaan dengan Haji Reguler sehingga kepadatan terjadi di berbagai fasilitas kesehatan. Belum lagi fakta bahwa tidak semua RS atau Klinik untuk Medical Check Up (MCU) telah kerja sama atau nge link dengan SISKOHATKES.
Baca juga : Menhub Target Zero Accident
“Kemudian poin 2 belum semua jemaah punya JKN aktif karena mereka beranggapan sudah mempunyai asuransi swasta. Lalu poin 3, bagi jemaah yang belum punya paspor biasanya kita proses setelah pelunasan, nah sekarang terbalik, kalau belum ada paspor belum bisa pelunasan,” jelas Tini.
Pengisian Kuota Haji Khusus sendiri dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak KMHU ini ditetapkan, yaitu 25 November–24 Desember 2025.
Apabila Jemaah Haji Khusus tidak melakukan setoran lunas Bipih Khusus atau tidak melakukan konfirmasi pelunasan pada tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, maka jemaah tersebut menjadi Daftar Tunggu untuk tahun berikutnya.
Sekjen Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ahmad Bambang Irianto memahami keluhan dari ormas dan travel haji dan umrah terkait dengan syarat pelunasan haji tahun 2026.
Baca juga : Pemerintah Harapkan HAM Jadi Kompas Pembangunan
Menurut dia, syarat pelunasan sangat minim sosialisasi, sedangkan waktunya sangat mepet. “Syarat pelunasan haji sangat memberatkan,” ujar dia.
Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri menampung berbagai aspirasi dan keluhan dari berbagai pihak termasuk dari travel haji. Namun, ia menangkis jika syarat pelunasan yang telah ditetapkan memberatkan jemaah maupun travel. “Tidak ada masalah,” kata dia.
Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana pendapat antara Ahmad Bambang Irianto terkait dengan syarat pelunasan haji khusus, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.