BREAKING NEWS
 

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Cadangan Pesangon Masih Menjadi Polemik

Agus Supriyadi: Antisipasi Pengusaha Dan Perusahaan Melarikan Diri

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Kamis, 27 Agustus 2026 07:10 WIB
Agus Supriyadi, Ketua Umum Serikat Buruh Perjuangan. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
DPR dan Pemerintah tengah menggodok RUU Ketenagakerjaan. Sebagai Ketua Umum Serikat Buruh Perjuangan, bisa Anda jelaskan apa saja tuntutan buruh?

Kami dari kalangan buruh dan serikat pekerja sudah membahas dan mengkaji RUU Ketenagakerjaan tersebut. Memang ada beberapa isu yang saat ini masih menjadi bahan diskusi dan belum menemui titik temu.

Adsense

Apa saja isu yang masih menjadi pembahasan?

Pertama, soal outsourcing. Kami meminta adanya pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan agar pekerja mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan kebijakan tersebut tidak merugikan buruh.

Kedua, soal pengupahan. Kami mendorong kebijakan penetapan upah minimum yang dapat menjaga daya beli masyarakat, sekaligus tetap realistis bagi keberlangsungan dunia usaha.

Baca juga : Zulhas: Jalankan Solusi Pilah Dari Hulu Olah Di Hilir

Ketiga, soal pesangon. Ini berkaitan dengan besaran dan formula perhitungan hak uang pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Benarkah buruh meminta adanya cadangan pesangon?

Iya. Kami meminta agar dalam RUU Ketenagakerjaan dibuat ketentuan mengenai cadangan pesangon.

Artinya, perusahaan diwajibkan memiliki dana cadangan pesangon?

Tuntutan koalisi buruh dan serikat pekerja adalah mendesak Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI agar mewajibkan perusahaan memiliki dana cadangan pesangon yang dibayarkan di muka.

Baca juga : Stella: Riset Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

Apa alasannya?

Untuk mencegah perusahaan kabur dan mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

Bisa dijelaskan lebih detail?

Usulan ini diajukan untuk mengantisipasi investor atau perusahaan nakal yang melarikan diri atau mengalami kepailitan setelah memperoleh keuntungan, tetapi kemudian tidak mampu atau tidak mau membayar hak pesangon pekerja.

Dengan adanya dana cadangan pesangon, hak pekerja tetap dapat terlindungi apabila perusahaan mengalami masalah atau tidak lagi beroperasi.

Baca juga : Gerindra Kawal Terus Pemerintahan Prabowo

Bagaimana jika kalangan pengusaha atau perusahaan menolak usulan tersebut?

Pasti akan ada penolakan. Namun, kami dari kelompok buruh tetap mengusulkan adanya dana cadangan pesangon. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan hak pekerja terlindungi.

Apa harapan Anda kepada Pemerintah dan DPR?

Kami berharap seluruh tuntutan buruh dapat diakomodasi. Namun, pada akhirnya semua keputusan tersebut kami kembalikan kepada para pembuat undang-undang. Kami berharap Pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan kepentingan dan perlindungan hak-hak pekerja dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 27 Agustus 2026 dengan judul "Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Cadangan Pesangon Masih Menjadi Polemik Agus Supriyadi: Antisipasi Pengusaha Dan Perusahaan Melarikan Diri"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense