BREAKING NEWS
 

Bea Lelang Lebihi Target

Pegadaian Dapat Penghargaan dari DJKN

Reporter : IRMA YULIA
Editor : FAZRY
Rabu, 17 November 2021 08:30 WIB
Pegadaian mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). (Foto: Pegadaian)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Pegadaian konsisten menyumbangkan kontribusi kepada negara dengan menyetorkan bea lelang sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibatnya, Pegadaian bersama 36 kementerian atau lembaga, serta 7 stakeholders mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, dalam kegiatan Apresiasi Pengelolaan Kekayaan Negara tahun 2021.

Kegiatan tersebut meliputi dua jenis penghargaan, yakni pengelolaan Barang Milik Negara (BMN Awards) dan Lelang Awards. BMN Awards diberikan setiap tahun kepada kementerian atau lembaga yang memiliki kinerja terbaik dalam pengelolaan BMN.

Untuk BMN Awards ada lima kategori. Yaitu utilisasi BUMN (Badan Usaha Milik Negara), kepatuhan pelaporan BMN, sertifikasi BMN, Continuous Improvement dan Peer Collaboration. Sedangkan penghargaan Lelang Awards terdiri dari empat kategori. Yakni lelang eksekusi terbaik, lelang noneksekusi wajib terbaik, lelang sukarela terbaik, dan mitra kolaborasi lelang.

Baca juga : SPAM Narmada Diklaim Dapat Kurangi Tingkat Kehilangan Air Di NTB

Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto mengatakan, tata kelola lelang yang transparan dan akuntabel merupakan hal penting sebagai salah satu implementasi prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance).

Karenanya, Pegadaian sebagai mitra kolaborasi DJKN terus konsisten menyetorkan bea lelang sebagai PNBP.

“Dengan diperolehnya penghargaan ini maka semakin memotivasi insan Pegadaian untuk terus melakukan yang terbaik untuk nasabah. Sekaligus berkontribusi kepada negara,” ujar Kuswiyoto melalui siaran pers, kemarin.

Baca juga : Kiai Said Dapat Lawan Berat

Untuk diketahui, pihaknya mendapatkan target bea lelang sebesar Rp 94 miliar. Sedangkan pada akhir September 2021, perusahaan telah menyetorkan sebanyak Rp 146 miliar atau tercapai 154 persen dari yang ditargetkan.

Ia menjelaskan, bea lelang yang disetor Pegadaian tersebut terdiri dari bea lelang pembeli dan bea lelang penjual, yang dipungut dari penjualan lelang barang jaminan yang jatuh tempo. Di mana besaran rupiah bea lelang yang dipungut masing-masing sebesar 1 persen dari nilai penjualan lelang.

Adsense

“Dana tersebut selanjutnya disetor kepada negara dan dicatat sebagai PNBP,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense