BREAKING NEWS
 

Ini Dia Modus Investasi Ilegal Indra Kenz Dan Doni Salmanan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 10 Maret 2022 18:21 WIB
Indra Kenz. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bareskrim Polri telah menyita aset para tersangka kasus investasi bodong dengan nominal mencapai Rp 1,5 triliun. Penyitaan itu berkaitan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kalau tidak salah, sudah lebih dari 1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerjasama kami yang baik dengan PPATK," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (10/3).

Bareskrim Polri saat ini sedang menangani beberapa kasus investasi ilegal melalui berbagai platform. Beberapa di antaranya, kasus Binomo dan Quotex yang menjerat influencer Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Baca juga : 3 Negara Ini Sudah Longgarkan Restriksi, Indonesia Sampai Mana?

Indra Kenz di Binomo dan Doni Salmanan di Quotex. Agus membeberkan modus yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan investasi ilegal.

"Munculnya skema ponzi, investasi bodong, penipuan investasi dan ragam model kejahatan ekonomi yang sangat merugikan masyarakat," bebernya.

Modus pertama, yakni menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan. Ia menerangkan, biasanya penyedia jasa tersebut menawarkan pengelolaan investasi untuk beragam komoditi seperti property, saham, trading dan lainnya.

Baca juga : Pakar: Kasus Investasi Lebih Cocok Ditangani Hukum Perdata, Bukan Pidana

Kemudian, kedua, kasus penggelapan dana nasabah investasi yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dia menuturkan, dana yang dihimpun tersebut nantinya malah digunakan untuk kepentingan pengurus.

Lalu, modus berikutnya, menggunakan model bisnis koperasi. Penghimpunan dana dilakukan bukan sesuai mekanisme koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang, namun mereka melakukan kegiatan pengumpulan dana layaknya kegiatan perbankan. 

Kemudian, ada juga modus investasi yang menggunakan mesin seperti robot trading ataupun binary option. Kejahatan keuangan tersebut menggunakan aplikasi artificial intelligence dan memanfaatkan bursa komoditi.

Baca juga : Steven Musa Sosialisasi Perda Keolahragaan Di Pademangan Timur

“Keduanya fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih," terangnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense