Sebelumnya
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Maria Kristi mengatakan, Pemerintah masih mengacu ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat pada peraturan lama. Pemerintah belum memodifikasi tarif batas untuk melindungi konsumen kelas ekonomi.
Namun begitu, Kristi menyarankan maskapai penerbangan untuk melakukan penyesuaian di kelas bisnis.
“Kami tidak mengatur kelas bisnis. Kelas bisnis untuk melindungi maskapai,” ucap Kristi.
Baca juga : Harga Avtur Naik, Biaya Operasional Maskapai Membengkak
Kemenhub, sambungnya, akan terus mengawasi maskapai untuk patuh terhadap aturan TBA dan TBB.
Ia mengungkapkan, selama pandemi ada beberapa maskapai yang mencoba melanggar ketentuan tersebut, namun langsung ditindaklanjuti oleh Kemenhub.
Sementara, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengaku, pihaknya masih wait and see untuk merespons kenaikan harga avtur. Diharapkannya, harga minyak dunia kembali turun sehingga tidak mengganggu bisnis penerbangan.
Baca juga : Tim Indonesia Batal Ke Polandia
Jika harga minyak tidak membaik, pihaknya akan membuka peluang untuk mengefektifkan rute-rute domestik agar tetap bisa menjual tiket pesawat.
“Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan. Kalau tidak ada kesepakatan bersama, kami mesti melakukan adjusting jumlah penerbangan yang ada,” jelas Irfan.
Capai 6 Juta Penumpang
Baca juga : Kebutuhan Transportasi Meningkat, Pupuk Indonesia Pastikan Kelancaran Distribusi
AP I telah melayani sebanyak 6.090.015 penumpang dalam dua bulan terakhir. Jumlah ini meningkat 59 persen dibanding periode sama tahun lalu sebanyak 3.837.358 penumpang di 15 bandara kelolaan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.