BREAKING NEWS
 

Hapus Pungutan Ekspor, TBS Dipatok Rp 2.000/Kg

Gonta Ganti Kebijakan, Harga Sawit Nggak Kunjung Normal

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : FAZRY
Sabtu, 23 Juli 2022 07:05 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas. (Foto: Instagram @zul.hasan).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas sudah menyiapkan kebijakan untuk mengerek harga tandan buah segar (TBS) sawit. Di antaranya, akan menghapus biaya pungutan ekspor kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDBKS).

Zulhas mengakui, menda­patkan perintah dari Presiden Jokowi untuk menaikkan TBS sawit petani yang belakangan harganya melorot.

“Tugas saya sekarang, ber­sama menteri terkait bekerja keras melakukan segala upaya agar har­ga tandan buah segar bisa diatas Rp 2.000,” kata Zulhas di sela-sela meninjau harga bahan pokok di Pasar Cibinong, kemarin.

Baca juga : Luhut: Kami Ingin Harga Stabil, Tak Rugikan Petani

Zulhas mengungkapkan, ia su­dah mengantongi beberapa jurus untuk mengerek harga TBS.

Pertama, menghapus biaya pungutan ekspor kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Ke­lapa Sawit (BPDPKS) sebesar 200 dolar AS.

Kedua, dasar perhitungan (penentuan Harga Patokan Ek­spor/HPE) yang sebelumnya dilakukan bulanan akan diganti menjadi per dua mingguan agar harga lebih terukur.

Baca juga : Di Dunia Maya, Warga Teriak Migor Masih Mahal

Ketiga, mempertimbangkan penghapusan Domestik Market Obligation (DMO) dan Do­mestic Price Obligation (DPO) mengingat stok Crude Palm Oil/CPO di tangki perkebunan masih penuh.

“Saya sedang mempertim­bangkan DMO dan DPO itu nggak perlu lagi agar ekspor bisa dilakukan cepat,” ujarnya.

Adsense

Untuk merealisasikannya, kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, tidak per­lu komitmen tertulis. Cukup hanya gentlement agreement agar pengusaha bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Baca juga : RI Larang Ekspor CPO Cs, Pengusaha India Teriak, 290.000 Ton Minyak Sawit Terbengkalai

“Urusan minyak goreng ini kan perdagangan sehari-hari. Nggak mudah diadministrasikan, dibirokrasikan dan ada hukum­nya. Makanya kita cari gentle­men agreement saja. Itu sebetul­nya sudah cukup,” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense