RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani memastikan, produk yang dimiliki Pegadaian menjunjung tinggi tata kelola perusahan dengan baik (Good Corporate Governance/GCG).
Pernyataan tersebut menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan perkara gugatan pelanggaran hak cipta tabungan emas.
Dalam amar putusannya, Halim menyatakan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Baca juga : Kecelakaan Maut Bekasi Diduga Lantaran Sopir Truk Mengantuk
“Setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat," tegasnya dalam keterangan pers dikutip Selasa (13/9).
Basuki bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini membuktikan bahwa perusahaan menjaga kualitas produknya.
Dia bilang,berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis maupun kajian risikonya.
"Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Basuki.
Dengan keputusan tersebut diharapkan masyarakat tidak ragu-ragu lagi untuk menggunakan produk dan layanan Pegadaian.
Sebagai market leader di Industri Pergadaian, PT Pegadaian menjadi rujukan tata kelola bisnis bagi para pelaku bisnis gadai lainnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.