BREAKING NEWS
 

OJK Hapus Nama Ajaib dari Daftar Fintech Ilegal

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Rabu, 4 Desember 2019 14:00 WIB
Foto : Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) menyampaikan bahwa nama Ajaib telah dihapus dari daftar fintech ilegal efektif Rabu (4/12).

Pada akhir November silam, OJK menindaklanjuti fintech pinjaman online ilegal, yang belakangan diketahui telah melakukan pencurian identitas perusahaan Ajaib Technologies, dan menggunakan nama Ajaib dengan tidak semestinya.

Akibatnya, tersebar hoaks (berita palsu) bahwa Ajaib merupakan perusahaan P2P Lending, atau lebih akrab disebut pinjaman online.

Meskipun telah terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak 2018 dan memiliki lebih dari 300.000 pengguna, Ajaib, sebagai penyedia reksa dana online terbesar di Indonesia pun tidak luput dari serangan ini.

Baca juga : SYL Rangkul Para Senior dan Mantan Mentan

Sepanjang Agustus 2018 - November 2019, Kominfo mendeteksi ada 3.901 hoaks tersebar di kalangan masyarakat, 260 di antaranya ditemukan hanya sepanjang November 2019 saja.

“Kami mengapresiasi OJK yang melakukan tindakan cepat untuk melindungi masyarakat. Satgas Waspada Investasi juga cepat tanggap dan mendukung kami untuk meluruskan kesalahpahaman ini.

Adsense

Kami memiliki komitmen untuk mendukung OJK dengan menyediakan solusi investasi aman bagi 300.000 investor yang telah mempercayai kami, serta calon-calon investor di seluruh Indonesia,” ujar Anderson Sumarli, Chief Executive Officer Ajaib.

Ajaib telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) sejak 2018 dan telah mematuhi semua regulasi yang berlaku di bawah pengawasan langsung OJK.

Baca juga : Kejaksaan Ajak Sekda Selamatkan Dan Lindungi Aset Negara

Pada akhir audiensi antara pihak-pihak terkait, Satgas Waspada Investasi telah menginformasikan kepada pihak Hubungan Masyarakat OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengamankan nama Ajaib dari daftar fintech P2P lending ilegal, efektif hari ini, Rabu (4/12).

OJK juga berkomitmen untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap perusahaan fintech ilegal yang telah mengatasnamakan Ajaib Technologies.

Pada kesempatan yang sama, Ajaib juga menyampaikan terbentuknya satgas internal untuk membantu OJK memberantas hoaks dan penyalahgunaan nama perusahaan fintech, yang kemudian disambut baik oleh OJK.

Sejak dicanangkannya, Ajaib bertujuan untuk meningkatkan penetrasi investasi di Indonesia melalui layanan reksa dana online.

Baca juga : Eastspring Bidik Milenial

Didukung oleh SoftBank, Ajaib berhasil meraih lebih dari 300.000 pengguna dan bermitra dengan lebih dari 25 Manajer Investasi (MI) dengan rekam jejak terbaik di bidangnya. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense