Dark/Light Mode

Ayo Selamatkan DAS Citarum dari Tambang dan Kebun Ilegal

Rabu, 28 Agustus 2019 19:15 WIB
Sungai Citarum. (Foto: Istimewa).
Sungai Citarum. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat-Banten, dalam operasi gabungan selama 2 hari (27-28 Agustus 2019) menyelamatkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dari tambang ilegal dan kebun ilegal.

Lahan yang diselamatkan seluas 8.000 ha di kawasan Cagar Alam Gunung Tilu, Kabupaten Bandung dan 13.748,63 Hektare (ha) di Hutan Lindung Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Pamoyanan, Kabupaten Garut.

Tim operasi gabungan menemukan 8 lubang galian aktif maupun yang sudah ditinggalkan penambang dan puluhan gubug pengolahan emas di sepanjang Sungai Cibaliung. Tim menutup lubang dan membongkar gubug pengolahan.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum LHK menyatakan bahwa Operasi bersama ini dilakukan dalam rangka mendukung Program Nasional Citarum Harum, khususnya pemulihan ekosistem di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai Citarum.

Baca juga : KLHK Siapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Lokasi Calon Ibukota RI

"Penertiban ini bagian dari menjalankan Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, yang dimandatkan melalui Peraturan Presiden No 15 Tahun 2018", jelas pria yang akrab disapa Roy ini.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono menyatakan bahwa, Penertiban ini mengedepankan pendekatan persuasif.

"Para penambang dan pekebun ilegal diminta membuat surat penyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi aktivitas ilegal,” kata Sustyo Iriyono.

Pengolahan tambang ilegal memanfaatkan aliran Sungai Cibaliung yang menjadi bagian dari DAS Citarum sebagai sumber tenaga penggerak dan pencuci.

Baca juga : KLHK Gelar Konferensi Internasional Peneliti Kehutanan, INAFOR 2019

Kegiatan ilegal itu mencemari air Sungai Cibaliung yang menjadi sumber air untuk lahan pertanian dan rumah tangga di DAS Citarum.

Operasi Gabungan Pengamanan Hutan Simpatik ini melibatkan 130 orang dari Ditjen Gakkum, BBKSDA Jabar, Perum Perhutani, Polri, TNI, Satpol PP, staf kecamatan, desa setempat dan masyarakat.

Operasi gabungan ini juga melibatkan PT Perkebunan Teh Tatar Anyar Indonesia (Perkebunan Cukul), yang kawasannya berbatasan dengan Cagar Alam Gunung Tilu dan Hutan Lindung RPH Pamoyanan.

PT Perkebunan Teh Tatar Anyar Indonesia bersedia menampung penambang dan pekebun ilegal menjadi tenaga kerja di perkebunan.

Baca juga : Gaet Milenial, KLHK Luncurkan Rumah Ko-Kreasi Pelayanan Perhutanan Sosial 4.0

Perum Perhutani membantu para penambang ilegal melalui program perhutanan sosial dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.

Keterlibatan dua perusahaan itu disampaikan dalam rapat sosialisasi Operasi Gabungan Pengamanan Hutan Simpatik untuk menertibkan penambangan dan perkebunan ilegal tanpa izin, 21 Agustus 2019, di Desa Sukamulya, Kecamatan Talengong, Kabupaten Garut. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.