Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Pejabat Kejati DKI

KPK Garap Jaksa Kejati Bali

Selasa, 16 Juli 2019 12:55 WIB
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy Oktariawan Kroen/Rakyat Merdeka).
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy Oktariawan Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Bali Arih Wira Suranta terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di  Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjerat Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/7). 

KPK sendiri telah mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam perkara suap ini. Ketiga orang tersebut yakni, 2 pihak swasta, Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming serta seorang Jaksa pada Kejati DKI, Arih Wira Suranta. Ketiga dilarang untuk bepergian ke luar negeri sejak 29 Juni 2019.

Baca juga : KPK Periksa Ketua Dewan Syuro PKB Lampung

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya yakni, Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman. 

Dalam perkara ini, Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman. Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi.

Baca juga : Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung, KPK Periksa 11 Saksi

KPK sendiri memfasilitasi proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI. 
"Sebelumnya, KPK menerima surat dari Kejaksaan Tinggi DKI tertanggal 11 Juli 2019, perihal bantuan untuk melakukan pemanggilan terhadap terlapor atau saksi dan mohon tempat pemeriksaan," ungkap Febri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.