Tahap Penyidikan
Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya telah menaikkan kasus DSI ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyelidikan awal, Bareskrim menemukan fakta-fakta krusial. “Dari sejumlah fakta yang ditemukan, itu antara lain 99 dari 100 pengerjaan proyek pendanaan terindikasi fiktif. Pola operasional menyerupai skema Ponzi,” kata Ade Safri.
Dana investor dialihkan kepada sejumlah perusahaan terafiliasi, bukan kepada borrower. Selain itu, nama borrower asli digunakan tanpa sepengetahaun yang bersangkutan untuk pengerjaan proyek fiktif.
Baca juga : Penghuni TPU Kebon Nanas Bersedia Pindah Ke Rusun
Sebelumnya, Deputi Bidang PPATK Danang Tri Hartono menegaskan, ada dugaan skema ponzi dalam operasional DSI.
Akibatnya, dana ribuan lender senilai triliunan rupiah tersangkut dan sulit untuk dikembalikan kepada para pemiliknya.
Sebagai informasi, terdapat 4.200 lender yang mengalami kendala penarikan dana dengan total mencapai Rp 1,2 triliun.
“Pola dan mekanisme penghimpunan serta penggunaan dana oleh manajemen DSI yang kami cermati menyerupai ponzi, yang dibungkus label syariah,” tutur Danang di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Baca juga : Kandaskan Maroko Di Final Piala Afrika, Senegal Juara Dengan Kekacauan
Untuk itu, PPATK telah memblokir 33 rekening milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan DSI sejak 18 Desember 2025. Dari pemblokiran tersebut, sisa dana yang berhasil diamankan hanya sekitar Rp 4 miliar.
PPATK mencatat DSI telah menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 7,478 triliun sepanjang periode 2021-2025. Dari jumlah itu, sekitar Rp 6,2 triliun telah dikembalikan dalam bentuk imbal hasil.
Masih terdapat selisih dana sekitar Rp 1,2 triliun yang belum dikembalikan kepada masyarakat. Dari selisih tersebut, sekitar Rp 167 miliar digunakan untuk operasional perusahaan, seperti listrik, internet, sewa kantor, gaji karyawan, iklan, dan kebutuhan lainnya.
Selain itu, sekitar Rp 796 miliar disalurkan kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi yang berada dalam satu kelompok dengan pengendali DSI. Sedangkan Rp 218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.
Baca juga : Ganda Putra Jadi Andalan, Waspadai Non-Unggulan
“Dilihat dari aliran dananya, yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut,” pungkasnya. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.