RM.id Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) terus berpartisipasi aktif mendukung dampak penanganan wabah Covid-19 terhadap perekonomian nasional.
Kali ini, dengan menerbitkan ketentuan mengenai pemberian insentif kepada bank yang memberikan penyediaan pendanaan bagi kegiatan ekonomi tertentu, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona. Peraturan tersebut berlaku mulai hari ini, 1 April 2020.
Insentif yang diberikan berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 0,5 persen (50bps).
Pemberian insentif yang dilakukan pertama kali pada tanggal 16 April 2020 dengan menggunakan data Maret 2020 ini, akan dilakukan secara bulanan dan diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Penerbitan ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Maret 2020, yang memutuskan BI memperluas kebijakan insentif pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) harian dalam Rupiah, sebesar 50bps.
Semula, ketentuan ini hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain.
Baca juga : Perangi Covid-19, Iran Keluhkan Sanksi Ekonomi AS
"Ketentuan ini merupakan salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI, yang akomodatif untuk mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI untuk memitigasi dampak Covid-19, di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian global terhadap perekonomian domestik," demikian bunyi pernyataan resmi BI, Rabu (1/4).
Cakupan pengaturan dalam ketentuan ini meliputi pemberian insentif, bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu. Yaitu kegiatan ekspor, kegiatan impor, kegiatan UMKM, dan/atau kegiatan ekonomi pada sektor prioritas lainnya yang ditetapkan BI.
Insentif yang diberikan berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam Rupiah, yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 0,5 persen (50bps).
Baca juga : Turun Tangani Antisipasi Corona, Ketua MPR Bagi-bagi Masker dan Hand Sanitizer
Cakupan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu, terdiri atas kredit atau pembiayaan ekspor, kredit atau pembiayaan impor yang bersifat produktif, letter of credit, kredit atau pembiayaan UMKM, dan/atau kredit atau pembiayaan lainnya yang ditetapkan BI.
BI akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait, dan senantiasa memantau perkembangan pandemi COVID-19 guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan, untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.