Dark/Light Mode

Perluas Akses Pendanaan

OJK Terbitkan Kebijakan Layanan Urun Dana Via Penawaran Saham Berbasis IT

Kamis, 21 Februari 2019 18:21 WIB
Ilustrasi equity crowdfunding (Foto: barcinno.com)
Ilustrasi equity crowdfunding (Foto: barcinno.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam rangka memperluas akses pendanaan, khususnya untuk startup company, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan kebijakan Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

Equity Crowdfunding (ECF) merupakan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit, untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal, melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

"ECF merupakan salah satu upaya OJK untuk melakukan pendalaman pasar di pasar modal pada sisi supply side," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, dalam keterangan melalui akun Twitter OJK.

OJK berharap, berbagai perusahaan rintisan (startup company) dapat memanfaatkan produk baru tersebut, untuk mendapatkan pendanaan melalui pasar modal. Penerbitan peraturan ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi informasi pada Industri Jasa Keuangan.

Baca juga : Angkasa Pura II Siap Go Internasional

Kondisi tersebut memicu inovasi teknologi yang semakin memudahkan masyarakat mengakses produk keuangan (inklusif). Beberapa karakteristik ECF, antara lain:

1. Jangka waktu penawaran 12 bulan (1 kali atau beberapa kali penawaran).

2.Maksimal nilai penawaran Rp10 miliar.

3. Masa Penawaran (tiap penawaran) 60 hari.

Baca juga : Surplus 5.4 M Dolar AS, Neraca Pembayaran Indonesia Membaik

4.Jika jumlah minimum dana tidak terpenuhi, penawaran saham melalui Layanan Urun Dana tersebut batal demi hukum.

5.Penerbit hanya dapat menawarkan saham melalui 1 Penyelenggara dalam waktu bersamaan. 

6. Penerbit dapat membatalkan penawaran saham, sebelum berakhirnya masa penawaran saham dengan membayar denda.

Setiap pihak dapat menjadi Pemodal ECF dengan ketentuan:

Baca juga : BI Pertahankan 7-Day Reverse Repo Rate Di 6 Persen

1.Memiliki kemampuan analisis risiko terhadap saham.

2.Penghasilan sampai dengan Rp500 juta per tahun, maksimal investasi 5 persen dari penghasilan.

3.Penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun dan maksimal investasi 10 persen.

Adapun pihak yang tidak dibatasi nilai maksimal investasinya adalah badan hukum dan pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di Pasar Modal, yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran saham. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.