RM.id Rakyat Merdeka - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP mengantongi dukungan PT Danantara Aset Manajemen (DAM) untuk merestrukturisasi utang senilai Rp 18,2 triliun bersama empat bank kreditur Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA), yang menjadi tahapan penting bagi perseroan menuju implementasi restrukturisasi.
Empat bank yang terlibat dalam kesepakatan tersebut, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai agen fasilitas, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, serta PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI.
Corporate Secretary PT PP Joko Raharjo mengatakan, penandatanganan MRA menandai kemajuan konkret restrukturisasi perseroan dari tahap pembahasan menuju pelaksanaan kerangka restrukturisasi.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya PT PP untuk memperkuat struktur keuangan, menjaga keberlangsungan usaha, serta membangun fondasi pertumbuhan yang lebih sehat dan berkelanjutan,” jelas Joko dalam keterangan yang dikutip, Senin (14/9/2026).
Baca juga : Pemprov DKI Didorong Buka Posko Pengaduan
Menurut Joko, penataan kewajiban tersebut berjalan beriringan dengan transformasi bisnis dan keuangan. Dengan profil kewajiban yang lebih sehat, perseroan memiliki ruang likuiditas untuk menjaga aktivitas operasional, mendukung penyelesaian proyek, dan memenuhi kewajiban kepada kreditur.
“Langkah restrukturisasi ini juga menjadi bagian dari agenda transformasi PT PP dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pengelolaan keuangan perseroan,” ucapnya.
Sejalan dengan proses tersebut, PT PP terus mendorong penguatan arus kas, peningkatan kualitas perolehan kontrak, optimalisasi aset, operational excellence, serta fokus pada bisnis inti yang memiliki prospek dan profil risiko sehat.
Joko mengatakan, pelaksanaan MRA menjadi bagian dari perjalanan transformasi perseroan. Kerangka kesepakatan tersebut memberikan pedoman bagi PT PP dalam menata kewajiban sekaligus menjalankan perbaikan pada sisi keuangan dan bisnis.
“Kami mengapresiasi dukungan DAM, serta para kreditur yakni Himbara, yang menjadi pihak dalam MRA,” ungkapnya.
Baca juga : Kalah Telak, Ronaldo Banting Lawan
Sementara itu, Direktur Keuangan PT PP Faizal Rahmad mengatakan, dalam skema restrukturisasi, kewajiban PT PP sebesar Rp 18,2 triliun dikelompokkan ke dalam sejumlah fasilitas.
Struktur tersebut mencakup utang atau pembiayaan yang dikecualikan, Tranche A dengan tenor hingga 15 tahun, Tranche B dengan tenor hingga lima tahun, serta Tranche C yang pembayarannya dilakukan secara bertahap selama 18 bulan.
“Restrukturisasi ini diharapkan memberikan ruang bagi PT PP untuk memperbaiki struktur keuangan kami, sekaligus menjalankan transformasi bisnis,” terang Faizal.
Terpisah, Managing Partner Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Research Group Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB-UI) Toto Pranoto mengatakan, persetujuan atas MRA berpeluang menyehatkan kembali keuangan perusahaan.
Menurut Toto, restrukturisasi perlu menjadi prioritas karena persoalan keuangan menjadi salah satu pangkal masalah di mayoritas BUMN. Perusahaan dengan kondisi tersebut, kata dia, perlu ditangani secara khusus agar mendapatkan solusi.
Baca juga : Dilarang Ikut Tes Pirelli, Quartararo Sempat Ogah Bantu Yamaha
“Dalam hal ini DAM bisa menjadi penyangga kewajiban keuangan BUMN atau sekadar penjamin,” tutur Toto kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Toto, kunci restrukturisasi adalah terciptanya value creation. Artinya, manfaat yang diperoleh dari proses tersebut harus lebih besar dibandingkan additional cost yang dibutuhkan.
“Kalau terjadi sebaliknya, artinya terjadi value destroying,” ingatnya. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.