BREAKING NEWS
 

Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Peserta Kelas 3 Disubsidi Rp 3,1 Triliun

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Jumat, 15 Mei 2020 07:25 WIB
Pemerintah kembali menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan saat pandemi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp 3,1 triliun untuk mensubsidi iuran Peserta Buka Penerima Upah (PBPU) kelas III. Kenaikan iuran ini untuk menambal defisit BPJS Kesehatan yang mencapai triliunan rupiah.

Presiden Jokowi pun meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang isinya memuat kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali. Kenaikan untuk kelas I dan II akan berlaku Juli. Sedangkan kenaikan untuk kelas III berlaku pada Januari 2021. 

Direktur Jenderal Kemenkeu, Askolani mengatakan, pihaknya menyiapkan anggaran hingga Rp 3,1 triliun untuk mensubsidi iuran PBPU kelas III. 

“Peserta PBPU kelas III menanggung beban iuran sebesar Rp 25.500 per bulan dari yang seharusnya sebesar Rp 42.000. Jadi ada selisih Rp 16.500, untuk kebutuhan tanggungan pendanaan. Selisih ini masuk ke anggaran 2020 sebesar Rp 3,1 triliun,” kata Askolani dalam telekonferensi di Jakarta, kemarin. 

Jika melihat besaran iuran yang ditetapkan untuk kenaikan pada Juli 2020 hanya berselisih Rp 10.000 lebih kecil dari tarif yang ditetapkan pada Perpres 75/2019 yang sudah dibayarkan warga sejak Januari hingga Maret. 

Baca juga : BPJS Kesehatan Jebol, Rakyat Kebanjiran...

Untuk Kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan. Sementara, iuran Kelas II sebesar Rp 100 ribu. Dan iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500 (sisanya di subsidi sampai Desember 2020). 

Askolani melanjutkan, pada 2021, iuran kelas III PBPU dan BP juga akan disesuaikan menjadi Rp 35.000 per orang per bulan. Di mana selisihnya Rp 7.000 akan dibayarkan pemerintah pusat dan daerah. 

Ia mengklaim, kenaikan iuran tersebut untuk membantu pelayanan BPJS agar pelayanannya lebih baik. Sementara, iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan yang keseluruhannya ditanggung pemerintah. 

Adsense

“Sedangkan untuk kelas II dan I malah di Perpres baru diturunkan dibandingkan perpres lama,” imbuhnya. 

Askolani melanjutkan, saat ini besaran defisit BPJS Kesehatan lebih baik dari tahun sebelumnya. Pasalnya, manajemen pengolahan di BPJS Kesehatan tahun 2020 jauh lebih baik dari tahun 2019. 

Baca juga : Iuran BPJS Kesehatan Naik Demi Kelangsungan Operasional

“Defisit BPJS Kesehatan tahun ini akan lebih kecil dari tahuntahun sebelumnya,” ujarnya. 

Askolani mengatakan, dengan adanya kenaikan ini, BPJS Kesehatan akan membantu cashflow rumah sakit yang ada di wilayah Indonesia. 

Dia memastikan, putusan pemerintah tersebut sudah mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA). 

“Terbitnya Perpres ini dilakukan agar pelayanan kesehatan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) semakin baik dan diharapkan JKN bisa mencakup seluruh masyarakat di Indonesia. Untuk itu, pemerintah merevisi Perpres untuk kepastian pengelolaan JKN ke depan,” tegasnya. 

Sementara, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa menjelaskan, besaran iuran BPJS Kesehatan menurut aktuaria (kelayakan) lebih tinggi dari kenaikan yang ditetapkan pemerintah. 

Baca juga : Horee! El Real Bebas Corona

Per 1 Juli 2020, iuran JKNKIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III. 

“Sesuai perhitungan aktuaria, besaran iuran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas I sampai Rp 286.000, kelas II Rp 184.617, kelas III Rp 137.221. Tapi kita tidak menetapkan besaran iuran seperti itu, kita sesuaikan kemampuan bayar, masyarakat” sebut dia. 

Dia menyinggung keadilan sosial yang menjadi salah satu asas dalam menaikan iuran BPJS Kesehatan. “Dan jelas, keadilan sosial, yang miskin tidak perlu bayar dan yang kaya bayar sesuai kemampuan membayar,” tegas Kunta. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense