Dark/Light Mode

BPJS Kesehatan Jebol, Rakyat Kebanjiran...

Kamis, 14 Mei 2020 05:25 WIB
Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seperti tanggul yang jebol karena tak kuat menahan derasnya air, itulah kondisi keuangan Badan Penyelenggara Jaminan SSosial (BPJS) Kesehatan saat ini. Celakanya, jebolnya BPJS Kesehatan itu, membuat rakyat kebanjiran...

Untuk menambal BPJS Kesehatan agar tak jebol, pemerintah memutuskan menaikkan iurannya mulai Juli nanti. Pemerintah beralasan, kenaikan ini untuk menjaga kesehatan keuangan BPJS. Kenaikan BPJS awalnya berlaku mulai Januari lalu. Besarannya 100 persen. Kemudian, kenaikan itu dibatalkan Mahkamah Agung (MA), awal Maret lalu. Namun, pembatalan itu hanya berlaku 3 bulan. Tanggal 6 Mei kemarin, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang isinya memuat kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan untuk kelas I dan II akan berlaku Juli. Sedangkan kenaikan untuk kelas III berlaku pada Januari 2021. Besaran kenaikannya adalah, kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Di dalam Perpres itu disebutkan, kenaikan dilakukan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan dan kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan.

Baca juga : INAgri: AWR Kementan Pecahkan Persoalan Data Pertanian

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto juga menyatakan, pemerintah sengaja menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan demi menjaga keberlanjutan lembaga tersebut. Dengan kata lain, keuangan BPJS Kesehatan diharapkan lebih stabil dengan kenaikan iuran peserta. "Terkait dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," tuturnya, dalam video conference, kemarin.

Ia berharap, kenaikan iuran peserta dapat membuat operasional BPJS Kesehatan lebih lancar ke depannya. Masalah utang BPJS Kesehatan ke berbagai instansi seperti rumah sakit dan apotek bisa ditekan. "Kenaikan iuran diharapkan bisa membuat keberlanjutan daripada operasional BPJS Kesehatan itu sendiri," tambahnya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, kondisi keuangan di BPJS Kesehatan semakin membaik. Dia mengakui, memang masih ada keterlambatan pembayaran ke sejumlah Rumah Sakit. Namun, tidak separah sebelumnya. "Angkanya sudah jauh menurun. Yang dulunya keterlambatan klaim jatuh tempo bisa hitungan bulan, sekarang hitungan hari saja," tutur Iqbal, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Baca juga : Iuran BPJS Kesehatan Naik Demi Kelangsungan Operasional

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyesalkan terbitnya Perpres 64/2020 ini. Sebab, kesannya pemerintah tidak patuh pada putusan MA. “Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar," sesal politisi PAN lewat keterangan tertulis kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Ia khawatir, Perpres ini berpotensi digugat lagi. “Kan repot sekali urusannya. Dinaikkan, lalu digugat. Gugatan menang, ganti Perpres dan naikkan lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti Perpres, iuran dinaikkan lagi. BPJS jebol, rakyat kebajiran,” sentilnya.

Pengamat Hukum Erwin Natosmal Oemar menilai, Perpres 64/2020 harusnya batal demi hukum. Karena secara substansi, Perpres tersebut tidak boleh mengatur hal yang sama karena pernah dibatalkan MA. "Konsekuensinya ada pada dualisme penegakan hukum. Pertama, birokrasi akan tetap menganggap aturan itu ada. Kedua, masyarakat yang tidak mau mengakui adanya aturan tersebut. Akibatnya akan ada konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah," terangnya kepada Rakyat Merdeka tadi malam. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.