BREAKING NEWS
 

Regulasi Untuk Lindungi Konsumen Sudah Urgent

Awas, Fintech Lintah Darat Makin Banyak

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Senin, 21 September 2020 06:30 WIB
Ilustrasi Fintech Ilegal. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Regulasi untuk melindungi konsumen dari praktik lintah darat, suku bunga mencekik di sektor keuangan, sudah semakin urgent. Sebab saat ini jumlah financial technology (fintech) illegal semakin banyak.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga semester I-2020 menyebutkan jumlah fintech di Indonesia sebanyak 364 perusahaan. Total pinjaman yang sudah disalurkan sebanyak Rp 116,97 miliar kepada 26,6 juta debitor dari 663.665 pemberi pinjaman.

Pengamat inovasi ekonomi dan keuangan digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengungkapkan, fintech terus berkembang.

Dan, saat ini tren fintech membuat inklusi keuangan mampu menembus 70 persen. “Ini bisa (fintech) membantu kondisi Indonesia, yang kebanyakan unbankable alias tak tersentuh layanan bank. Tapi pada krisis ekonomi seperti sekarang, pengguna layanan fintech mesti hati-hati,” kata Nailul kepada Rakyat Merdeka.

Nailul menuturkan, dalam kondisi sekarang, fintech diibaratkan dua sisi mata uang. Di satu sisi, fintech mampu menjadi alternatif bagi masyarakat yang butuh pendanaan tanpa mau ribet, apalagi seperti kondisi pandemic seperti sekarang.

Baca juga : Operasi Jantung Aman Saat Pandemi, Ini Syaratnya

Namun pada sisi lain, masyarakat harus mewaspadai jeratan suku bunga yang tinggi. Dia yakin ada ribuan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang beroperasi di lingkungan masyarakat.

Disebutkannya,dari 364 fintech yang terdata, hanya 158 fintech P2P lending yang terdaftar di OJK. Dan, ada ribuan fintech lending illegal artinya jumlahnya mencapai 10 kali lipat lebih banyak dari yang legal.

Dengan kondisi seperti itu, lanjut Nailul, perlu ada aturan yang melindungi kepentingan konsumen. Ketua Harian Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech) Mercy Simorangkir mengamini pentingnya perlindungan untuk konsumen.

Adsense

“Perlindungan konsumen sangatlah penting untuk mengembangkan industri fintech,” ucapnya dalam diskusi virtual.

Oleh karena itu, Mercy menjelaskan, selain memiliki Code of Conduct atau tata tertib umum untuk fintech di bawah grup Inovasi Keuangan Digital (IKD), Aftech juga telah menunjuk Komite Etik dan Tata Kelola Independen demi mendukung penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik di dalam asosiasi.

Baca juga : Trump Segera Tutup Amerika Dari Imigran

“Selanjutnya, kami akan mengeluarkan standar industri, termasuk perlindungan data pribadi, pedoman teknis, dan serangkaian kode etik. Dukungan di sisi regulasi tetap diperlukan untuk memastikan pertumbuhan industri fintech yang optimal,” ujarnya.

Inisiatif Fintech

Laporan Annual Member Survey tahun 2019-2020 tercatat, 70 persen dari responden survei mengindentifikasi ada lima area industri fintech yang terpukul akibat pandemi Covid-19.

Kelima area tersebut adalah, penurunan jumlah pengguna di beberapa vertikal fintech. Penurunan penjualan untuk beberapa model bisnis.

Tantangan operasional, termasuk produktivitas dan efisiensi yang lebih rendah. Kesulitan dalam penggalangan dana. Dan, penundaan ekspansi bisnis.

Baca juga : Kontribusi Jaksa Agung untuk Lindungi Masyarakat Kian Baik

Ketua Umum Aftech Niki Luhur memastikan tantangan tersebut tidak menghalangi perusahaan fintech melangkah maju dalam individu dan UMKM.

Menurutnya, 52 perusahaan fintech telah menelurkan 55 inisiatif untuk memastikan bisnis terus berkembang.

“Inisiatif itu antara lain memberikan fasilitas transfer gratis untuk UMKM, penurunan biaya dan suku bunga untuk nasabah, serta nasihat keuangan gratis,” ucapnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense