BREAKING NEWS
 

SPI Bawang Putih Belum Terbit, Pengamat: Usut Jika Ada Kesengajaan

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : WAHYU SURYANI
Senin, 5 Oktober 2020 11:00 WIB
Bawang putih di pasaran/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah meminta dilakukan pengusutan terhadap penundaan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) Bawang Putih yang ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menurut Rusli, jangan sampai penundaan penerbitan SPI bawang putih jadi modus untuk mempermainkan harga di pasaran yang berimbas terhadap kebutuhan masyarakat.

“Usut jika memang ada kesengajaan menunda impor bawang putih dengan tujuan menaikkan harga," ujar Rusli saat dihubungi wartawan.

Saat ini, harga bawang putih di pasaran mulai merangkak naik mencapai Rp 35 ribu per kilogram. Sementara importir mengeluhkan SPI mereka tidak kunjung dikeluarkan oleh Kemendag. Padahal, menurut Rusli, penerbitan SPI bawang putih penting untuk menekan harga di pasaran.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo menuturkan, keluhan dari sejumlah importir soal SPI bukan hal baru karena adanya indikasi "ongkos politik".

Baca juga : 80 Persen Rakyat Minta Pilkada Serentak Ditunda

“Itu berita lama. Kalau belum diberesin importir-importir yang harus bayar biaya-biaya politik, ya akan terus begini sampai kapan pun,” tuturnya.

Agus menegaskan, kebiasaan ini sangat mengganggu ekonomi dan menyalahi aturan.

Menurutnya, impor bisa dilakukan saat kebutuhannya kritis, terlebih bawang putih termasuk komoditas yang harus diimpor dan berpotensi banyak barang ilegal.

Adsense

"Pesennya 10 ton, datangnya 50 ton. Biasa itu, bukan hal aneh. Apalagi kalau mau deket-deket pilkada, deket-deket pemilu. Karena biaya politik paling mudah ya dari masukin barang, semua orang tahu, bukan barang aneh,” tuturnya.

Agus berharap ada kebijakan jelas untuk impor. Sehingga apa benar perlu impor, dan berapa jumlahnya.

Baca juga : Soal Aturan Sepeda, Menhub: Untuk Keselamatan

Sementara yang bisa mengeluarkan angka adalah Kementan, lalu merekomendasikan ke Kemendag. 

Dihubungi terpisah, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi menjelaskan, stok bawang putih yang beredar saat ini merupakan bawang putih legal.

Pernyataan ini sekaligus menampik kecurigaan sejumlah pihak yang mempertanyakan masih beredarnya bawang putih di tengah belum diterbitkannya lagi SPI buat importir bawang putih.

“Itu mungkin stok yang masih ada, sehingga masih bisa memenuhi permintaan dalam negeri dan bisa menjaga harga yang reasonable," ujarnya. 

Menurutnya, sekalipun tak mencukupi, sejatinya permintaan dalam negeri juga dipenuhi oleh produksi bawang putih lokal. 

Baca juga : Soal Kisruh Impor Bawang Putih, DPR Kudu Rapat Bareng Mendag Dan Mentan

"Tergantung sekali tidak, Indonesia masih memiliki produksi bawang putih. Memang kekurangan supply atas demand, kita impor. Nah, pemerintah harus bisa menjaga juga, jangan sampai jika banjir impor bawang putih harga akan jatuh. Petani tidak ada insentif untuk berproduksi. Ini tidak boleh terjadi," tegasnya.

Namun, Didi tak mau berkomentar banyak soal SPI yang tak kunjung terbit yang dikeluhkan sejumlah importir. 

Dia juga belum bisa memastikan kapan SPI untuk para importir bisa diterbitkan. “Insya Allah dalam waktu dekat terbit," pungkasnya. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense