BREAKING NEWS
 

Amazon Ditunjuk DJP Jadi Pemungut Pajak Digital

Reporter & Editor :
ESTI FITRIA WULANDARI
Selasa, 30 Maret 2021 23:10 WIB
Logo Amazon.com (Foto. Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Empat pelaku usaha tersebut yakni:
1. Amazon.com.ca, Inc.
2. Image Future Investment (HK) Limited
3. Dropbox International Unlimited Company
4. Freepik Company S.L.

Adsense

Baca juga : Puan-Moeldoko Dilawan JK-AHY

“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebutakan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepadakonsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/3).

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Dengan penambahan empat perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 57 badan usaha.

Baca juga : Laboratorium Veteriner Kementan Ditunjuk Jadi Pusat Bioinformatika ASEAN

DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.[EFI]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense