BREAKING NEWS
 

BI Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah Khusus Tahun 1970-1990

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ADITYA NUGROHO
Senin, 30 Agustus 2021 19:51 WIB
Bank Indonesia. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) 1970-1990 dari peredaran terhitung sejak hari ini, Senin (30/8). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.

Dengan adanya kebijakan itu, URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:

  1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan.
  2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan.
  3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan.
  4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan.
  5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan.

Baca juga : Isu Tapering Makin Rame, Rupiah Kena Imbasnya

BI mengingatkan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum, terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. 

Adsense

"Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono, Senin (30/8).

Baca juga : KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul

Selain itu, layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

BI juga menegaskan, penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan BI (PBI) mengenai pengelolaan uang Rupiah.

Baca juga : BI Dan Jepang Perkuat Transaksi Pakai Rupiah Dan Yen

Yaitu pertama, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. Diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Kedua, dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. "BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," tandasnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense