BREAKING NEWS
 

YLKI: Konsumen Nggak Dilibatkan Bahas Penetapan Tarif

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : ADITYA NUGROHO
Minggu, 12 Mei 2019 09:15 WIB
Pengaduan YLKI. (Foto: YLKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejak tarif ojek online (ojol) baru resmi berlaku pada 1 Mei 2019, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kebanjiran pengaduan dari konsumen ojol.

Pengaduan banyak disam­paikan konsumen ke kami melalui medsos. Mereka (konsumen) mengeluhkan ke­naikan tarif terlalu tinggi. Terutama saat menggunakan ojol jarak jauh. Tarif baru sangat memberatkan kantong,” ungkap Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.

Agus tidak kaget dengan banyaknya konsumen menge­luhkan tarif ojol baru. Karena, konsumen tidak dilibatkan saat melakukan pembahasan tarif ojol. Menurutnya, tarif yang berlaku saat ini terlihat bersifat hasil kompromistis antara pelaku usaha. Dalam hal ini, driver (pengemudi) dan aplikator.

Baca juga : PDIP: UU Pangan Belum Dilaksanakan Dengan Benar

Agus menerangkan, dalam persoalan ojol, driver dan apli­kator masuk kategori pelaku usaha. Karena keduanya pem­beri jasa. Sementara itu, peng­guna jasa atau penumpang sebagai konsumen.

“Nah, dalam menetapkan tarif transportasi umum, tidak bisa hanya ditentukan oleh para pelaku usahanya saja. konsumen juga harus dilibat­kan,” sentilnya.

Adsense

Keterlibatan konsumen, lanjut Agus, sangat dibutuh­kan. Karena dari masukan konsumen bisa diketahui ke­mauan dan kemampuan bayar. Pandangan konsumen perlu didengarkan misalnya berapa tarif ideal untuk tarif ojol.

Baca juga : Konsistensi Kebijakan BI Sukses Kendalikan Inflasi

Lebih jauh, Agus menutur­kan, keterlibatan konsumen dalam melakukan pembahasan tarif, tidak bisa hanya sekadar formalitas saja. Konsumen yang diminta pandangannya harus mewakili dari berbagai zona (daerah). Karena, ke­mampuan bayar penumpang di jabatabek dengan daerah lain berbeda. Jangan kemampuan bayar digeneralisir.

Selain itu, Agus meminta kemenhub sebagai regulator harus ikut campur tangan menentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ojek online. Sebab saat ini belum ada SPM yang baku. Antar aplikator memiliki standar berbeda­ beda. Padahal, standar layanan ke konsumen harus sama.

“Ketika pemerintah sudah campur tangan mengatur tarif, mereka juga harus atur stan­dar pelayanan. karena ini menyangkut keamanan dan keselamatan penumpang ojol,” ujarnya.

Baca juga : Bamsoet Berhasil Patahkan Mitos

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi juga me­nekankan pentingnya pening­katan keselamatan dan keamanan konsumen ojol. Menurutnya, aspek keselama­tan ini menjadi sangat krusial karena pada dasarnya sepeda motor adalah moda trans­portasi yang tingkat aspek keamanan dan keselamatan­ nya paling rendah.

“Kenaikan tarif harus diikuti dengan penurunan perilaku yang ugal-­ugalan pengemudi ojol, tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melawan arus, sehingga bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Tulus juga menekankan ten­tang pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan. Kemenhub harus bersinergi dengan Kominfo untuk melakukan pengawasan ketat agar tidak ada pelang­ garan regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi dan atau aplikator. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense