Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Sejak tarif ojek online (ojol) baru resmi berlaku pada 1 Mei 2019, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kebanjiran pengaduan dari konsumen ojol.
“Pengaduan banyak disampaikan konsumen ke kami melalui medsos. Mereka (konsumen) mengeluhkan kenaikan tarif terlalu tinggi. Terutama saat menggunakan ojol jarak jauh. Tarif baru sangat memberatkan kantong,” ungkap Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.
Agus tidak kaget dengan banyaknya konsumen mengeluhkan tarif ojol baru. Karena, konsumen tidak dilibatkan saat melakukan pembahasan tarif ojol. Menurutnya, tarif yang berlaku saat ini terlihat bersifat hasil kompromistis antara pelaku usaha. Dalam hal ini, driver (pengemudi) dan aplikator.
Baca juga : PDIP: UU Pangan Belum Dilaksanakan Dengan Benar
Agus menerangkan, dalam persoalan ojol, driver dan aplikator masuk kategori pelaku usaha. Karena keduanya pemberi jasa. Sementara itu, pengguna jasa atau penumpang sebagai konsumen.
“Nah, dalam menetapkan tarif transportasi umum, tidak bisa hanya ditentukan oleh para pelaku usahanya saja. konsumen juga harus dilibatkan,” sentilnya.
Keterlibatan konsumen, lanjut Agus, sangat dibutuhkan. Karena dari masukan konsumen bisa diketahui kemauan dan kemampuan bayar. Pandangan konsumen perlu didengarkan misalnya berapa tarif ideal untuk tarif ojol.
Baca juga : Konsistensi Kebijakan BI Sukses Kendalikan Inflasi
Lebih jauh, Agus menuturkan, keterlibatan konsumen dalam melakukan pembahasan tarif, tidak bisa hanya sekadar formalitas saja. Konsumen yang diminta pandangannya harus mewakili dari berbagai zona (daerah). Karena, kemampuan bayar penumpang di jabatabek dengan daerah lain berbeda. Jangan kemampuan bayar digeneralisir.
Selain itu, Agus meminta kemenhub sebagai regulator harus ikut campur tangan menentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ojek online. Sebab saat ini belum ada SPM yang baku. Antar aplikator memiliki standar berbeda beda. Padahal, standar layanan ke konsumen harus sama.
“Ketika pemerintah sudah campur tangan mengatur tarif, mereka juga harus atur standar pelayanan. karena ini menyangkut keamanan dan keselamatan penumpang ojol,” ujarnya.
Baca juga : Bamsoet Berhasil Patahkan Mitos
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi juga menekankan pentingnya peningkatan keselamatan dan keamanan konsumen ojol. Menurutnya, aspek keselamatan ini menjadi sangat krusial karena pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek keamanan dan keselamatan nya paling rendah.
“Kenaikan tarif harus diikuti dengan penurunan perilaku yang ugal-ugalan pengemudi ojol, tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melawan arus, sehingga bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Tulus juga menekankan tentang pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan. Kemenhub harus bersinergi dengan Kominfo untuk melakukan pengawasan ketat agar tidak ada pelang garan regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi dan atau aplikator. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya