BREAKING NEWS
 

BI Diminta Dorong Pembiayaan Bank Lewat Instrumen Moneter

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ADITYA NUGROHO
Senin, 6 September 2021 20:33 WIB
Direktur Riset CORE, Piter Abdullah. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan perbankan untuk memenuhi Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) UMKM sebesar 20 persen pada Juni 2022, dan dilakukan secara bertahap hingga rasionya mencapai 30 persen di Juni 2024, dinilai perlu dikaji kembali.

Pasalnya, aturan individu perbankan itu saat ini menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara BI dinilai kewenangannya sebagai bank sentral. 

Direktur Riset CORE, Piter Abdullah mengatakan, kewenangan BI saat ini terkait pengaturan secara makro, yakni mencakup kebijakan moneter hingga sistem pembayaran. Sementara pengaturan dan pengawasan perbankan sudah beralih ke OJK sejak 31 Desember 2013. 

“Rasanya terlalu jauh BI mengatur, bahkan dengan mengancam memberikan sanksi kepada bank. Menurut saya di luar kewenangan BI, domain BI lebih ke pengaturan makro, tidak pada tataran mikro mengatur bagaimana bank beroperasi,” jelasnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (6/9).

Baca juga : Dirjen Adwil Kemendagri Dorong Camat Bumikan Pancasila Lewat Medsos

Menurut Piter, BI bisa seharusnya bisa mendorong penyaluran pembiayaan bank melalui instrumen moneter yang dimiliki, seperti suku bunga acuan. 

“Kalau kemudian instrumen suku bunga tidak efektif, BI bisa fokus mencari apa penyebab instrumen suku bunga tidak bisa meningkatkan penyaluran kredit. Bukan kemudian masuk ke wilayah kewenangan otoritas lain,” tegas Piter. 

Adsense

Seperti diketahui, Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) UMKM sebesar 20 persen pada Juni 2022 oleh BI tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang berlaku efektif sejak 31 Agustus 2021.

Sebelumnya, Kepala Departemen Kebijakan Makropudensial Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengatakan bahwa perbankan wajib memenuhi RPIM UMKM sebesar 20 persen pada Juni 2022.

Baca juga : Gus Jazil Dorong Pemerintah Percepat Distribusi Vaksin Ke Daerah

"Perhitungannya dilakukan secara bertahap yang kemudian menjadi 25 persen pada Juni 2023 dan 30 persen di Juni 2024," ujar Juda dalam Taklimat Media secara virtual, Jumat (3/9).

Ia menjelaskan, perluasan target pembiayaan inklusif tersebut dilakukan karena UMKM sangat berperan dalam perekonomian, dengan tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi serta pangsa yang besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga UMKM menjadi kunci pemulihan ekonomi nasional.

Nantinya, akan terdapat sanksi bagi bank yang tidak bisa memenuhi target RPIM tersebut, yang akan diawali dengan teguran tertulis terlebih dahulu pada Juni 2022 dan Desember 2022.

"Teguran tertulis tersebut juga akan ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelas Juda.

Baca juga : Airlangga Dorong Pemulihan Ekonomi Berbasis Riset Dan Inovasi

Jika nantinya teguran tersebut tidak bisa dipenuhi, Juda menyebutkan akan ada sanksi teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,1 persen dikali nilai kekurangan RPIM (maksimal Rp 5 miliar untuk setiap posisi pemenuhan RPIM), yang akan diberlakukan sejak Juni 2023.

Namun, sanksi RPIM akan dikecualikan untuk bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha seperti kredit/pembiayaan dan/atau penghimpunan dana oleh OJK, Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI)/Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), serta bank perantara. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense