Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berulang kali menyoroti lonjakan beban finansial Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akibat terus meningkatnya tren penyakit tidak menular (PTM). Penyakit jantung, gagal ginjal, dan stroke kini menjadi tiga besar penyumbang defisit anggaran kesehatan negara. Kondisi ini memaksa pemerintah untuk tidak lagi sekadar mengandalkan intervensi kuratif, melainkan harus berinovasi menemukan instrumen pencegahan agar negara tidak terus-menerus “membayar mahal” akibat pola konsumsi masyarakat yang salah.
Tantangannya adalah, menekan prevalensi obesitas dan diabetes di tengah masyarakat yang gemar mengonsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih bukanlah perkara mudah. Selama ini, intervensi kesehatan sering kali hanya mengandalkan imbauan pasif dan edukasi, tanpa menyentuh akar persoalan struktural di industri pangan olahan. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah presisi melalui penerapan kebijakan pelabelan gizi Nutri-Level pada pangan dan minuman siap saji.
Menggali Potensi Risiko Pangan
Tantangan kesehatan yang paling besar sebenarnya ada pada konsumsi harian masyarakat. Fakta di lapangan menunjukkan, mayoritas produk minuman siap saji yang beredar memiliki kandungan GGL yang jauh melampaui batas aman. Sayangnya, regulasi yang ada belum maksimal mengendalikan potensi risiko ini, padahal data eksternal terkait lonjakan prevalensi penyakit metabolik berlimpah. Hal ini terjadi karena informasi gizi selama ini dikemas dalam tabel yang rumit, dan kerap “disembunyikan” di balik kemasan yang menarik.
Baca juga : Potensi Migas RI Menjanjikan di Tengah Kompleksitas Tantangan Global
Di sinilah Nutri-Level bekerja. Informasi yang kompleks tersebut dikonversi menjadi indikator warna dan huruf yang sederhana (kategori A untuk kandungan GGL terendah, hingga D untuk produk yang wajib dibatasi). Belajar dari keberhasilan Singapura, penerapan sistem pelabelan terbukti efektif mendorong produsen lebih transparan terhadap kandungan produknya.
Celah Penghindaran Industri
Lantas, bagaimana memastikan label visual ini benar-benar mengubah perilaku konsumsi? Ada dua hal mendasar yang harus diperhatikan terlebih dahulu, yakni kemungkinan konsumen mengabaikan dan celah pelaku usaha untuk menghindari penerapan hal tersebut.
Dari sisi industri, kebijakan ini memang mendorong inovasi produk yang lebih sehat. Namun, layaknya regulasi pada umumnya, akan selalu ada celah. Terdapat kecenderungan pelaku usaha mencari jalan pintas dengan menggunakan pemanis buatan demi memperbaiki nilai Nutri-Level mereka. Secara teknis pelabelan, langkah ini mungkin berhasil membuat produk bergeser dari label kategori merah (D) ke kategori yang lebih aman. Namun secara moral dan kesehatan masyarakat, manipulasi komposisi ini belum tentu menyelesaikan akar persoalan kesehatan secara menyeluruh.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal Samin Tan
Selain itu, informasi tidak selalu sejalan dengan perubahan perilaku. Masyarakat cenderung tetap mengabaikan label gizi dan memilih produk berlabel C atau D asalkan harganya lebih murah.
Urgensi Kebijakan Pendamping
Oleh karena itu, implementasi Nutri-Level tidak bisa dibiarkan berdiri sendiri sebagai sekadar formalitas tanpa dampak nyata. Untuk mengubah pola konsumsi secara masif, sistem pelabelan ini harus diiringi dengan kebijakan yang mengikat.
Salah satu langkah paling rasional adalah mengeksekusi pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kombinasi antara transparansi informasi gizi (Nutri-Level) dan intervensi harga (cukai) akan memaksa industri untuk tidak sekadar "mengakali" label, melainkan benar-benar reformulasi produk mereka agar lebih sehat dan kompetitif.
Baca juga : Jumaria Sang Ikon, Makan Daun Ubi Demi Tabungan Haji
Tentunya, wacana pengetatan Nutri-Level dan pengenaan cukai ini dapat dijadikan bahan evaluasi serius oleh seluruh pihak terkait. Walaupun akan memunculkan perdebatan dan penolakan dari industri, tetapi apabila ternyata manfaatnya jauh lebih besar dalam menyelamatkan kualitas hidup masyarakat luas dan menekan triliunan rupiah beban negara, kenapa tidak?
Referensi:
- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2026). Dukung upaya pemerintah batasi konsumsi gula, garam, dan lemak, Kepala BPOM setujui kebijakan pencantuman Nutri-Level. Diakses April 27, 2026, dari https://www.pom.go.id/siaran-pers/dukung-upaya-pemerintah-batasi-konsumsi-gula-garam-dan-lemak-kepala-bpom-setujui-kebijakan-pencantuman-nutri-level
- Channel News Asia. (2023). Nutri-Grade: Healthy drinks grade milk, soft drinks (CNA explains). https://www.channelnewsasia.com/singapore/nutrigrade-healthy-drinks-grade-milk-soft-drinks-cna-explains-3301676
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026). Mengenal Nutri-Level. Diakses April 27, 2026, dari https://satusehat.kemkes.go.id/faq/mobile/ceaeec09-891e-4fb7-ab4c-f910398e6b27/mengenal-nutri-level
- ResearchGate. (2023). A randomized trial to evaluate the impact of Singapore's forthcoming Nutri-Grade front-of-pack beverage label on food and beverage purchases. https://www.researchgate.net/publication/368541470_A_randomized_trial_to_evaluate_the_impact_of_Singapore's_forthcoming_Nutri-grade_front-of-pack_beverage_label_on_food_and_beverage_purchases
- IPB University. (2026). Guru besar IPB University ungkap tantangan besar penerapan Nutri-Level pada minuman manis. https://www.ipb.ac.id/news/index/2026/04/guru-besar-ipb-university-ungkap-tantangan-besar-penerapan-nutri-level-pada-minuman-manis/
Powered by Froala Editor
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.