RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan kerja sama terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kerja sama itu diwujudkan dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik serta Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Lingkungan Kemenko PMK, yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (30/11)..
Baca juga : Kementan Tingkatkan Perdagangan Pertanian Dengan Serbia
MoU tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik ditandatangani oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Kepala BSSN Letjen TNI (Purn.) Hinsa Siburian.
Sedangkan, Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Lingkungan Kemenko PMK ditandatangani oleh Kepala Biro Sistem Informasi dan Pengelolaan Data (SIPD) Budi Prasetyo dan Kepala Balai Sertifikasi Elektonik BSSN Jonathan Gerhard Tarigan.
Baca juga : Bank Mandiri Taspen Dan UGM Teken Kerja Sama
Muhadjir enyampaikan bahwa kerja sama dengan BSSN dilatarbelakangi oleh kebijakan pemerintah yang telah mencanangkan implementasi e-government dengan menerbitkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.