BREAKING NEWS
 

Menkominfo Apresiasi Inisiatif DPD RI Rumuskan RUU SPBE

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Kamis, 2 Desember 2021 05:06 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam Rapat Kerja bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI menenai RUU SPBE, yang berlangsung secara hibrida dari Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (01/12/2021). (Foto : Kominfo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menkominfo Johnny G. Plate mengapresiasi upaya Dewan Perwakilan Daerah RI merumuskan payung hukum dalam penerapan e-government di Indonesia.

Saat ini penyelenggaraan SPBE atau e-goverment sudah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018, namun masih terkendala dengan penerapan yang belum terintegrasi.

“Gagasan untuk meningkatkannya di level Undang-Undang sebagai payung hukum ketentuan e-government, tentu disambut dengan baik. Rumusan payung hukum yang lebih affirmative atau lebih tinggi akan menjadikan tata kelola e-government lebih baik,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI mengenai RUU SPBE, yang berlangsung secara hibrida dari Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Selatan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu(1/12/2021).

Baca juga : Menkominfo: Presidensi G-20 Indonesia Harus Berkesan Bagi Masyarakat Dunia

Menurut Menteri Johnny, penerapan SPBE yang umumnya dikenal sebagai e-government masih harus terus ditingkatkan. Terutama berkaitan dengan regulasi utama yang mengatur integrasi data untuk mengurangi risiko keamanan informasi.

“Bila mungkin itu dilakukan, melalui RUU SPBE itu sendiri. Karena belum adanya regulasi utama SPBE, sehingga berdampak diantaranya pada sistem informasi pemerintahan yang tidak atau belum terintegrasi, validitas data yang harus diperbaiki, hingga risiko keamanan informasi,” jelasnya.

Adsense

Menkominfo menegaskan upaya memadukan layanan e-government tidak hanya menjadi kewajiban instansi. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan tata kelola e-Government yang lebih baik dan didasari pada payung regulasi yang lebih kuat.

Baca juga : Menkominfo Dorong Kolaborasi Implementasi Migrasi TV Digital

“Dari segi anggaran pun setiap instansi negara dari waktu ke waktu perlu memperbaiki kualitas anggaran TIK dan meningkatkan utilisasi TIK itu sendiri,” ujarnya.

Menurut Menteri Johnny, saat ini di Indonesia hampir setiap instansi pemerintah memiliki server untuk menyimpan dan mengelola data. Bahkan menurutnya, setiap instansi juga meminta data dan melakukan tata kelola data masing-masing, meskipun data yang diambil dari pengguna layanan sejenis.

“Dari ribuan data ruang server yang ada di Indonesia terdapat sekitar 3% yang memenuhi standar global yang memanfaatkan cloud, termasuk secara khusus yang dikelola oleh Pemerintah. Banyak diantaranya masih independent server bahkan ethernet. Dari segi pelayanan bagi masyarakat, hal ini menjadi kurang efisien. Masyarakat diminta untuk berkali-kali menyerahkan data untuk kepentingan administrasi karena perbedaan dan belum terintegrasinya sistem electronic government,” paparnya.

Baca juga : Senator Jakarta Apresiasi Digitalisasi Rumah Sakit Jateng

Dari sekian banyak penyelenggaraan e-government itu, Menkominfo menilai hal ini juga akan menjadi pemicu kendala dalam pelaksanaan SPBE yang dimiliki masing-masing instansi.

“Banyak di Indonesia menjadi kendala. SPBE  belum sepenuhnya memenuhi standar internasional. Ini mengakibatkan variasi atau perbedaan diantara database instansi pemerintah yang memuat data sejenis,” tandasnya. [IPL]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense