BREAKING NEWS
 

Berlaku Besok, Pulang Dari Luar Negeri, WNA Dan WNI Wajib Karantina 10 Hari

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Kamis, 2 Desember 2021 08:03 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah telah menyusun langkah antisipasi dalam merespon merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.

Salah satunya, memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri, di luar negara-negara yang telah diblokir masuk. Aturan yang berlaku mulai besok, Jumat (3/12), berlaku bagi WNA dan WNI. 

Adsense

Baca juga : Jokowi Uswatun Hanasah

"Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 tersebut, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron," kata Luhut dalam keterangan resminya, Rabu (1/12)

"Tentunya, kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala, sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," imbuhnya.

Baca juga : Pulang Dari Dubai, Jokowi Langsung Karantina 3 Hari Di Istana Bogor

Untuk diketahui, pemerintah telah melakukan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang hendak masuk ke Indonesia, Minggu (28/11).

 Warga negara asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara (Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong), tidak diizinkan masuk ke Tanah Air. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense