BREAKING NEWS
 

Wujudkan Ekonomi Biru, KKP Terapkan Era Baru Pengelolaan Perikanan Tangkap 2022

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Jumat, 7 Januari 2022 20:18 WIB
Ilustrasi ikan hasil tangkapan nelayan. (Foto : KKP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan era baru pengelolaan perikanan di tahun 2022 untuk mewujudkan ekonomi biru.

Penangkapan ikan terukur menjadi salah satu upaya yang dilakukan KKP agar ekonomi dan ekologi dapat berjalan seimbang.

Baca juga : Pulihkan Ekonomi, Bupati Nikson Resmikan Foodcourt Siborongborong

Sejumlah program kegiatan telah disiapkan. Di antaranya pembagian zona penangkapan ikan terukur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), implementasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi serta sistem kontrak penangkapan ikan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menjelaskan penangkapan ikan akan diatur berdasarkan kuota tangkapan (catch limit). Selain itu, pengendalian dilakukan dengan perizinan mempertimbangkan kuota per kapal perikanan (ouput control).

Baca juga : Wujudkan Visi Presiden, Kemendagri Lakukan Percepatan Reformasi Birokrasi

“Tahun ini kita siapkan 79 pelabuhan perikanan tempat pangkalan kapal perikanan izin Pusat yang akan dikembangkan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusianya agar dapat menerapkan PNBP pasca produksi,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/1/2022).

Di samping itu, akan dilakukan pengembangan 4 pelabuhan perikanan berwawasan lingkungan (eco fishing port), 10 lokasi integrated fishing port and international fish market (IFPIFM) phase I dan 10 lokasi IFPIFM phase II melalui pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense