BREAKING NEWS
 

Anak Asuh Diperkosa Selama 6 Tahun

KemenPPPA Minta Pelaku Dijatuhi Hukuman Maksimal, Kalau Perlu Kebiri Kimia

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 25 Maret 2022 09:22 WIB
Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA Nahar (Foto: Humas PPPA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong aparat penegak hukum, agar menjatuhkan sanksi maksimal terhadap seorang ayah asuh di Balaraja, Tangerang Banten yang memperkosa anak perempuan berusia 13 tahun.  

Perbuatan itu dinilai sangat biadab. 

"Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang cepat menangkap terduga pelaku, dan mendorong agar dapat memberikan hukuman berat. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap, kasus ini dapat dituntaskan secepatnya, " kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA Nahar dalam keterangannya, Kamis (24/3).

Berdasarkan informasi yang diungkap polisi, kasus kekerasan seksual itu berlangsung selama enam tahun, sejak anak perempuan tersebut berusia tujuh tahun.

Karena itu, apabila terbukti melanggar Pasal 76D dan 76E UU 35 Tahun 2014, KemenPPPA mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan ketentuan pidana dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) 17 Tahun 2016.

Baca juga : Anak Di Bawah Usia 2 Tahun Tak Dianjurkan Pakai Masker, Lho Kenapa?

Sesuai Pasal 81 ayat 1, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp 5 miliar.

Mengingat terduga pelaku adalah bapak asuh, sesuai Pasal 81 ayat 3, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana pada ayat 1.

"Terduga pelaku juga dapat diberikan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Bahkan, jika memenuhi unsur Pasal 81 ayat (4) dan (5) UU Nomor 17 tahun 2016, pelaku dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," beber Nahar.

Adsense

KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang, untuk melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap korban.

Dinas P3A melalui P2TP2A Kabupaten Tangerang, akan melanjutkan pendampingan psikologis secara intensif, pendampingan hukum, dan pemeriksaan kesehatan pada korban. Serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, agar anak tidak mendapatkan perundungan karena kasus kekerasan seksual yang dialaminya.

Baca juga : Luhut: Lansia 60 Tahun Ke Atas, Belum Divaksin 2 Kali, Punya Komorbid Eloknya Di Rumah Saja

"KemenPPPA juga mendorong, agar korban mendapatkan pemeriksaan kesehatan reproduksi, serta mendapat pendampingan penuh untuk pemulihan korban seutuhnya. Termasuk pendampingan psikologis, pemenuhan hak – hak anak akan pendidikan tanpa diskriminasi dan stigmatisasi," tutur Nahar.

Pola pengasuhan anak erat kaitannya dengan kemampuan suatu keluarga atau komunitas dalam hal memberikan perhatian, waktu, dan dukungan untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan sosial anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan.

Orangtua yang berperan dalam melakukan pengasuhan pada kasus ini terdiri dari beberapa definisi. Yaitu ibu, ayah, atau seseorang yang berkewajiban membimbing atau melindungi.

Mengingat pentingnya peran, orangtua sudah semestinya dapat lebih mengawasi anak-anaknya. Terlebih, ketika orangtua sedang bekerja atau dan diasuh oleh pihak lain.

Anak-anak acap terpedaya tipu muslihat dan bujuk rayu. Sehingga, rawan untuk mendapatkan kekerasan seksual.

Baca juga : Dihukum Mati Atau Kebiri, Semua Setuju

Untuk itu, Nahar mengingatkan orangtua, agar dapat mendampingi dan mengawasi anak. Supata dapat terhindar dari kejahatan seksual pada anak.

Begitu pula warga sekitar. Apabila ada hal yang mencurigakan, ada baiknya melaporkan hal tersebut ke RT/RW/Kepala Desa setempat. Agar anak dipastikan dapat terlindungi.

Jika sudah merasa yakin ada suatu tindakan yang merugikan anak, jangan segan melapor ke SAPA 129, yang bisa diakses melalui hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense