Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Petugas Diludahi Saat Tagih Tunggakan Listrik, PLN Minta Pelaku Diproses Hukum

Sabtu, 31 Juli 2021 21:30 WIB
Ilustrasi : Petugas PLN tengah memperbaiki instalasi listrik.
Ilustrasi : Petugas PLN tengah memperbaiki instalasi listrik.

RM.id  Rakyat Merdeka - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara berharap pelanggan yang memiliki tunggakan dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap petugas PLN di Medan, Sumatera Utara bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksana tugas (Plt) Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman mengatakan, petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan.

Surat itu isinya penagihan untuk rekening listrik Juli 2021 yang merupakan penggunaan listrik pada bulan Juni 2021. Namun saat ditagih kata Yasmir, petugas PLN mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.

"PLN menyesalkan adanya kejadian ini dan mendukung sikap petugas yang taat aturan dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku," ungkap Yasmir Lukman.

Sebelumnya, sebagaimana viral di sosial media, terjadi tindak perbuatan tak menyenangkan oleh seorang pria terhadap petugas PLN, pada Kamis 29 Juli 2021 Pukul. 15.02 WIB di Jl. Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kota Medan.

Baca juga : Niatnya Baik, Tapi Banyak Yang Minta Sistemnya Diperbaiki Lagi

Pria yang belum diketahui identitasnya ini mendadak emosi ketika petugas hendak menyampaikan tagihan atas nama Mhd Reza Sitio. Pelanggan tersebut tercatat memiliki tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021.

Saat petugas menyampaikan tagihan piutang pelanggan sebesar Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai ketentuan yang berlaku, pria tersebut berkeberatan.

"Pria tersebut bahkan menyampaikan penghinaan, pelemparan batu, memukul kaca mobil, bahkan meludahi petugas," ujar Yasmir.

Atas kejadian ini, petugas PLN UP3 Medan bernama Ayu Miranda korban dalam kejadian ini bersama 3 rekan tim, akhirnya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ini ke Polsek Medan Kota.

Hingga saat ini laporan tersebut sedang ditindaklanjuti dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga : Pengamat: Harga Beli Listrik Sampah Kemahalan, PLN Bisa Tekor

"PLN sungguh menghormati setiap pelanggan, sekaligus juga taat pada aturan serta ketentuan yang berlaku. Sehingga PLN pun tidak memberikan toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri dan melawan hukum," katanya.

Sebagai informasi, listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan.

Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur  bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya.

Pembayaran ini dilakukan untuk pemakaian listrik bulan sebelumnya. Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan, terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan. Mulai dari denda keterlambatan hingga langkah pemutusan listrik.

"PLN mengimbau pada para pelanggan, agar terhindar dari sanksi tersebut maka diharapkan dapat membayar tagihan listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya," tegas Yasmir.

Baca juga : Genjot Kendaraan Listrik, Luhut Resmikan Produksi Nikel HPAL Di Pulau Obi

Metode pembayaran kini dipermudah oleh PLN sehingga dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN. Baik lewat internet banking maupun SMS banking.

Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos maupun gerai minimarket. Pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter setiap tanggal 24-27.

Hasil pencatatan tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.