Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerkosa 12 Santriwati
Dihukum Mati Atau Kebiri, Semua Setuju
Minggu, 12 Desember 2021 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Aksi biadab yang dilakukan Herry Wirawan, pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School Bandung terhadap para santriwatinya sungguh di luar nalar. Ada 12 santriwati yang diperkosa hingga melahirkan selama di pondok. Desakan agar pelaku dapat hukuman setimpal, rame disuarakan banyak orang. Dihukum mati atau kebiri, semua setuju.
Perbuatan Herry Wirawan ini sudah terjadi cukup lama, sekitar tahun 2016. Namun, kasus ini baru terungkap, Mei lalu, saat seorang santriwati pulang kampung dalam kondisi hamil. Pihak keluarga yang geram, lantas melaporkan kasus itu, ke pihak kepolisian.
Baca juga : HNW Desak Guru Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Berat
Kini, kasus tersebut sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jawa Barat. Pekan lalu, sidang perdana dengan tersangka Herry digelar. Beberapa fakta terungkap dalam petikan dakwaan yang dibacakan oleh pihak kejaksaan.
Dalam dakwaannya, ternyata santriwati yang jadi korban perkosaan dari pelaku berjumlah 12 orang. Korbannya rata-rata berusia 16-17 tahun. Dari 12 korban, diketahui 8 orang sudah melahirkan dan 2 lagi dalam kondisi hamil. Sementara itu, data dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, korbannya mencapai 21 santriwati.
Baca juga : Kementerian PPPA: Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati Layak Dihukum Kebiri
Setelah kasus ini terungkap dan masuk pengadilan, kecaman pun datang dari berbagai pihak. Bahkan, sejumlah tokoh nasional ikut mengecam aksi tersebut. Pihak Kejaksaan didesak untuk berani menyampaikan tuntutan berat kepada pelaku.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas geram setelah kasus itu terungkap. Menteri asal PKB ini langsung memerintahkan investigasi menyeluruh ke semua lembaga pendidikan madrasah dan pesantren. “Kita sedang melakukan investigasi ke semua lembaga pendidikan, baik madrasah dan pesantren. Yang kita khawatirkan, ini adalah puncak gunung es,” kata Yaqut, kemarin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya