BREAKING NEWS
 

Mau Mudik? Jangan Lupa Isi eHAC, Hukumnya Wajib Di Seluruh Moda Transportasi

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 13 April 2022 15:44 WIB
Ilustrasi eHAC pada aplikasi PeduliLindungi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tahun ini, pengisian eHAC (electronic Health Alert Card) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan elektronik ditetapkan menjadi syarat perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.

Hal ini ditegaskan Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan, Setiaji, Selasa (12/4).

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Setiaji.

Baca juga : PLN Pasok Listrik Ke Smelter Antam

Dalam pelaksanaannya, sejak 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC yang telah diisi oleh para pemudik, sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Adsense

Khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan secara acak.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama, untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah," ucap Setiaji.

Baca juga : Jangan Semua Cuma Di Jakarta!

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan:

  1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
  2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, wajib melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam, atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pemudik yang baru satu kali vaksin, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah, yang dibebaskan dari syarat vaksinasi. Mereka juga tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

"Penerapan syarat pengisian eHAC selama masa mudik dan libur lebaran ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan, dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan. Pengisian eHAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku, hingga ada aturan baru sebagai pengganti," pungkas Setiaji. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense