BREAKING NEWS
 

Seluruh Daerah Di Tanah Air Kini Berstatus Level 1, Kecuali Teluk Bintuni

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 7 Juni 2022 08:00 WIB
Balap mobil Formula E di Sirkuit Ancol yang sukses digelar Pemprov DKI Jakarta, turut menjadi bukti bahwa penanganan Covid di Tanah Air semakin membaik. (Foto: Dede Iswadi Idris/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah tetap memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali. Meski situasi Covid saat ini terus membaik.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal menjelaskan, dalam Inmendagri yang berlaku mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022, hanya 1 kabupaten yang masih berada di Level 2.

"Seluruh daerah, 128 kabupaten/kota di Jawa Bali kini berada di PPKM Level 1. Sementara daerah di Luar Jawa Bali, sebanyak 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1. Hanya 1 kabupaten yang masih berada di Level 2, yaitu Kabupaten Teluk Bintuni. Tidak ada kabupaten/kota, baik di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali, yang berada di Level 3 dan Level 4.” kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (7/6).

Assessment Pemerintah Daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini, dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Baca juga : Kejuaraan Asia 2022: Jojo Bertahan, The Daddies Terhenti

“Di daerah yang berstatus Level 1, kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal, dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor," ujar Safrizal.

"Namun saya tetap dan selalu mengimbau, agar masyarakat mewaspadai berbagai potensi penyebaran pandemi. Meski relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan," imbuhnya.

Adsense

PPKM kali ini juga menerapkan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk, bagi pelaku perjalanan internasional. Termasuk, penentuan gerbang perjalanan udara bagi jemaah haji.

Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga : Dishub DKI Berlakukan Buka Tutup Lalin

Pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara adalah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta.

Selain itu, juga ada enam bandara yang dibuka pada tanggal 4 Juni 2022 sampai 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan ibadah haji.

Yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.

"Pada pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan di beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Seperti PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota," papar dia.

Baca juga : Ginting Bertekad Tebus Kegagalan

Sedangkan untuk pintu masuk melalui jalur laut, sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional, yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

“Kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19. Sehingga, seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal. Agar upaya kita dapat segera terealisasi," pungkas Safrizal. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense