Dark/Light Mode

DKI Dan Seluruh Kota Penyangga Kini Terapkan PPKM Level 2

Rabu, 2 Februari 2022 09:44 WIB
DKI Dan Seluruh Kota Penyangga Kini Terapkan PPKM Level 2

RM.id  Rakyat Merdeka - DKI Jakarta dipastikan tetap menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, dalam masa perpanjangan PPKM 1-7 Februari 2022. 

Sesuai Diktum Kesatu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022, yang berbunyi:

"Khusus Kepada: a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat".

Wilayah penyangga Ibu Kota lainnya, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi juga menerapkan PPKM level 2.

Baca juga : Inmendagri Terbaru, PPKM Level 2 Bertambah, Level 1 Berkurang

Berikut aturan PPKM level 2, seperti tercantum dalam Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid -19).

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO, bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, IT dan komunikasi, perhotelan non karantina, serta industri ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf, untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca juga : Pemanggilan Balotelli Dipertanyakan Legenda

d. Untuk hotel non karantina, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Kapasitas maksimal hotel maksimal 50 persen.

e. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen.

Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

f. Anak usia di bawah 12 tahun yang akan masuk hotel, harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

Baca juga : Kampanye 2.2, Shopee Ajak Pelanggan Pahami Self Love

g. Sektor esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

h. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi. Terutama, untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi 100 persen.

Termasuk, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.