Sebelumnya
“Proses hukum dan pecat. Saya harapkan tidak ada lagi masuk angin. Tingkatkan pelayanan, tetap semangat, tidak perlu ragu atau takut sesuai ketentuan,” tegas Hadi.
Di tempat yang sama, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya menetapkan 30 tersangka kasus dugaan mafia tanah.
Tujuh di antaranya diketahui merupakan ASN di BPN. Mereka ditetapkan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan dari 10 laporan polisi pada tahun 2020-2022.
Baca juga : Ke Chelsea, Kalidou Koulibaly Bakal Jadi Pemain Kunci
“Ada 30 tersangka kita tetapkan, 25 orang ditahan. Dari jumlah itu, 13 orang tersangka merupakan pegawai kantor BPN, 6 PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan 7 orang ASN,” kata Hengki, di tempat yang sama.
Sementara, dua tersangka lainnya merupakan ASN pemerintahan. Kemudian, dua tersangka juga diketahui merupakan seorang kepala desa (Kades).
“Satu orang tersangka jasa perbankan dan 12 orang tersangka masyarakat sipil,” ucap Hengki.
Baca juga : Puan Maharani Diibaratkan Padi Yang Merunduk
Tercatat ada belasan korban dalam kasus dugaan mafia tanah ini. Mulai dari Pemerintah, hingga masyarakat.
“Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset Pemerintah, badan hukum, hingga perseorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi, yang tidak sadar mereka menjadi korban mafia tanah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan, para tersangka ini menggunakan berbagai modus dalam melakukan aksinya.
Baca juga : Menteri Bahlil Pacu Semangat Mahasiswa Trisakti Untuk Jadi Pengusaha
Biasanya melibatkan notaris, PPAT, kelurahan, kecamatan ASN. “Modus baru ini pada tataran penerbitan,” tandas Hengki. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.