BREAKING NEWS
 

Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo

Menko Polhukam Minta Publik Jangan Terlalu Pesimistis Ke Polri

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Rabu, 31 Agustus 2022 20:21 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa jalannya rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diikuti Ferdy Sambo secara hukum sudah benar.  

Hal tersebut dilontarkan menanggapi kontroversi yang mengemuka soal jalannya proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8). Memang, publik mempertanyakan absennya sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut.  

"Kalau menurut saya, secara hukum itu benar karena rekonstruksi itu hanya pembuktian, ingin membuktikan bagaimana ia membunuh," kata Mahfud saat paparan survei yang disiarkan kanal YouTube Lembaga Survei Indonesia di Jakarta, Rabu (31/8).

Baca juga : Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Sambo Dibawa Ke TKP Pakai Kendaraan Taktis

Mahfud menilai, rekonstruksi sudah benar secara hukum karena memang ditujukan untuk membuktikan soal pembunuhan berencana. Soal bagaimana cara membunuh hingga motif pembunuhan.

"Tidak penting ditunjukkan dalam proses rekonstruksi sehingga terlalu jauh kalau orang 'oh', tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong' itu enggak penting karena rekonstruksi itu, kalau motif nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan. Itu tidak penting karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan sudah direkonstruksi," katanya.

Adsense

Adapun soal tidak diizinkannya pengacara korban keluarga Brigadir J saat proses rekonstruksi, Mahfud menilai karena hal tersebut tidak wajib.

Baca juga : Usai Sidang Etik, Ferdy Sambo Bacakan Surat Permintaan Maaf Untuk Polri

Dia menjelaskan bahwa di dalam hukum yang sejatinya memerlukan pengacara, yakni tersangka untuk maju di pengadilan, sedangkan untuk pengacara korban sebenarnya sudah disiapkan oleh negara, yakni jaksa.

Oleh sebab itu, ketika rekonstruksi dilakukan memang tidak harus diundang meskipun tidak harus dilarang. "Yang menuntut kepentingan korban mewakili korban itu jaksa, dan jaksanya sudah ikut hadir," papar dia.   

Dia berharap, agar masyarakat tidak terlalu menilai pesimistis jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berjanji Pemerintah akan mengawal jalannya penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret banyak anggota Polri tersebut.  

Baca juga : PKP Ajak Publik Bantu Balikin Wibawa Polri

Sebelumnya, Selasa (30/8), Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di dua lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III dan rumah dinasnya di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.  

Adapun dari dua lokasi tersebut rekonstruksi menghabiskan sekitar tujuh setengah jam mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai pukul 17.09 WIB. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense