Dark/Light Mode

Bikin Kesan Tembak Menembak

Ferdy Sambo Berkali-kali Tembak Dinding Pakai Pistol Brigadir J

Selasa, 9 Agustus 2022 20:12 WIB
Foto:  Okhtavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka.
Foto: Okhtavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Irjen Ferdy Sambo telah merekayasa kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam itu disebutnya membuat peristiwa pembunuhan tersebut seolah-olah seperti baku tembak.

Baca juga : Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," ungkap Sigit, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Padahal, kata Sigit, tidak ada peristiwa tembak menembak. Yang ada, adalah penembakan terhadap Brigadir J yang membuatnya meregang nyawa. 

Baca juga : Ajudan Istri Ferdy Sambo Kini Jadi Tersangka

"Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, dilakukan oleh RE atas perintah FS," tegas Sigit.

Atas dasar itu, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. 

Baca juga : Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Dugaan Pelanggaran Etik

Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.