RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mengklaim kondisi Covid-19 sudah terkendali. Salah satu indikatornya, selama beberapa bulan terakhir kasus Covid-19 tidak pernah lagi tembus di atas 3.000 kasus.
“Secara keseluruhan dalam 6 bulan terakhir perkembangannya sudah mulai melandai,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan persnya, kemarin.
Ketua Umum Partai Golkar ini menyebutkan, kasus konfirmasi harian secara nasional ada di angka 1.195 kasus. Jumlah yang relatif rendah.
Baca juga : Sudah Tidak Aneh Lagi Penyaluran BLT Salah Sasaran
Sejak tanggal 10 Agustus 2022, angka penambahan kasus yang terjadi di lapangan setelah mendapatkan berbagai intervensi, atau diistilahkan reproduction effective (Rt) di Indonesia, sudah mencapai <1.
Diharapkan, nilai Rt ini dapat bertahan dalam 3 bulan. Jika dalam waktu 3 bulan terhitung dari sekarang, atau di bulan Januari 2023 Rt tetap stabil, maka Indonesia dapat mengambil langkah untuk mencabut aturan wajib masker.
“Ini bagian dari langkah menuju endemi,” ucap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini.
Baca juga : Dirawat Di Rumah Sakit, Najib Tak Diistimewakan
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel yang sampai saat ini diterapkan dinilai berhasil menekan angka Covid-19.
Tapi, jika beberapa waktu mendatang kasus Covid-19 tidak mengalami lonjakan signifikan, maka PPKMjuga kemungkinan akan dihentikan.
Selain mempertimbangkan kasus penularan, Pemerintah juga akan menggenjot vaksinasi menjelang dicabutnya PPKM.
Baca juga : Jepang Siapkan Aturan Baru, Yang Nggak Pakai Masker, Nggak Boleh Masuk Hotel
“PPKM akan dievaluasi sampai dengan akhir bulan ini, dan akhir bulan depan akan ditentukan bagaimana pelaksanaan PPKMke depan disertai catatan vaksinasi booster diekstensifikasikan,” jelasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.