BREAKING NEWS
 

Basmi Tindak Pidana Pencucian Uang

Polri Sukses Sita Aset 4,52 T

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Kamis, 28 Desember 2023 07:30 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian kinerja saat rilis akhir tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dalam rilis akhir tahun tersebut Polri mengungkap berbagai kejahatan pada tahun 2023 di antaranya menangkap 1.361 tersangka kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau meningkat 691 persen dibandingkan 2022. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom)

 Sebelumnya 
“Mendorong Pemerintah dan DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal menjadi Undang-Undang,” beber eks Kabareskrim Polri ini.

Menurut Agus, aturan ten­tang perampasan aset dapat menjadi dasar dalam memaksi­malkan pengembalian kerugian keuangan negara. Selain itu, juga bisa memberi efek jera pelaku korupsi.

Baca juga : BSI Maslahat Dan BSI Gelar Pelatihan Calon Khotib Muda Indonesia Batch 2

RUU Perampasan Aset akan memberikan efek jera bagi ter­pidana korupsi karena ada me­kanisme pengembalian kerugian negara.

“RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal akan membatasi transaksi uang secara fisik dan mengharuskan dilaku­kan melalui perbankan, sehingga ke depan transaksi keuangan lebih akuntabel dan transparan,” tuturnya.

Baca juga : Tenang Saat Debat Perdana, TPN Sebut Ganjar Sukses Bikin Penonton Terpana

Sementara, Ekonom Universi­tas Gadjah Mada (UGM) Rijadh Djatu Winardi mengakui Indone­sia sudah memiliki regulasi pen­cucian uang seperti UU Nomor 8 Tahun 2010 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, ada beberapa regu­lasi lain di sektor keuangan seperti Surat Edaran OJK Nomor 32-SEOJK.03-2017 tentang Penerapan Program APU PPT di Sektor Perbankan dan banyak surat edaran lain.

Baca juga : Ekonomi Syariah Harus Menjadi Pilar Penting Ekonomi Indonesia Menuju 2045

Ada juga Peraturan Men­teri Keuangan (PMK) nomor 100/PMK.04/2018 dan nomor 81/PMK.04/2021 mengenai penanganan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Selain itu, banyak pihak terli­bat dalam upaya pencegahan tin­dakan ini dan tergabung dalam rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 28/12/2023 dengan judul Basmi Tindak Pidana Pencucian Uang, Polri Sukses Sita Aset 4,52 T

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense