Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Basmi Tindak Pidana Pencucian Uang
Polri Sukses Sita Aset 4,52 T
Kamis, 28 Desember 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
“Mendorong Pemerintah dan DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal menjadi Undang-Undang,” beber eks Kabareskrim Polri ini.
Menurut Agus, aturan tentang perampasan aset dapat menjadi dasar dalam memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Selain itu, juga bisa memberi efek jera pelaku korupsi.
Baca juga : BSI Maslahat Dan BSI Gelar Pelatihan Calon Khotib Muda Indonesia Batch 2
RUU Perampasan Aset akan memberikan efek jera bagi terpidana korupsi karena ada mekanisme pengembalian kerugian negara.
“RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal akan membatasi transaksi uang secara fisik dan mengharuskan dilakukan melalui perbankan, sehingga ke depan transaksi keuangan lebih akuntabel dan transparan,” tuturnya.
Baca juga : Tenang Saat Debat Perdana, TPN Sebut Ganjar Sukses Bikin Penonton Terpana
Sementara, Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Rijadh Djatu Winardi mengakui Indonesia sudah memiliki regulasi pencucian uang seperti UU Nomor 8 Tahun 2010 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, ada beberapa regulasi lain di sektor keuangan seperti Surat Edaran OJK Nomor 32-SEOJK.03-2017 tentang Penerapan Program APU PPT di Sektor Perbankan dan banyak surat edaran lain.
Baca juga : Ekonomi Syariah Harus Menjadi Pilar Penting Ekonomi Indonesia Menuju 2045
Ada juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 100/PMK.04/2018 dan nomor 81/PMK.04/2021 mengenai penanganan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Selain itu, banyak pihak terlibat dalam upaya pencegahan tindakan ini dan tergabung dalam rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 28/12/2023 dengan judul Basmi Tindak Pidana Pencucian Uang, Polri Sukses Sita Aset 4,52 T
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya