RM.id Rakyat Merdeka - Jerat-jerat judi online kian membuat masyarakat jatuh ke jurang kemelaratan.
Berdasarkan data BPS, pada Maret 2023 ambang batas pendapatan masyarakat dalam golongan miskin di Indonesia sebesar Rp 550.458 per kapita/bulan.
Sementara berdasarkan data PPATK, total perputaran uang dalam bisnis judi online mencapai Rp 327 triliun di Indonesia.
Angka ini setara dengan 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN.
Kementerian Kominfo juga mencatat, sebanyak 2,7 juta orang merupakan pemain judi online dan dominan dilakukan oleh anak muda dengan rata-rata umur 17 hingga 20 tahun.
Fenomena negatif ini dibahas dalam Obral Obrol liTerasi Digital yang diselenggarakan Kementerian Kominfo pada Jumat (3/5/2024)
Dalam diskusi yang mengangkat topik "Judi Online, Niat Jadi Konglomerat Berujung Melarat” ini, Kementerian Kominfo menyatakan, perang melawan judi online ibarat pertarungan yang tak ada hentinya.
Per tanggal 3 Mei 2024, Kementerian Kominfo mencatat, hampir separuh konten negatif di internet merupakan konten judi online.
Baca juga : Menlu Retno: Berantas Judi Online Perlu Kerja Sama Lintas Negara
Tingginya aktivitas judi online seakan tak terbendung dan justru semakin deras, tanpa disadari masyarakat seperti memberikan sedekah pada bandar-bandar judi online, tanpa merasa dirugikan.
Padahal kegiatan ilegal ini, tak bisa dipertanggung jawabkan jika membuat masyarakat rugi.
Reyga Radika, Analis Konten Media Sosial Kominfo, mengaku kewalahan mengontrol situs-situs judi online yang beredar di dunia maya.
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk sama-sama menyadari kerugian judi online ini tak main-main. Bahkan, bisa menyeret ke jurang kemiskinan, meski deposit yang disyaratkan jumlahnya kecil.
Judi online bak jamur di musim penghujan, terus muncul tak terkendali. Pemerintah, kata dia, terus berupaya terus melakukan identifikasi situs judi.
“Dalam sehari kita bisa sekitar 5.000 situs kita dapetin dan blokir setiap harinya. Kita juga menerima aduan dari masyarakat untuk memblokir situs judi online,” ungkap Reyga.
Praktisi Literasi Digital dan Vokasi Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati mengungkapkan, mudahnya akses menjadi salah satu faktor masyarakat tergiur judi online.
Belum lagi, sebanyak 70 persen transaksi judi online besarannya kurang dari Rp 100 ribu.
Baca juga : Lawan Dewa United, Jadi Penentu Madura United Tembus 4 Besar
Judi online juga susah diberantas karena nilai bisnisnya yang tinggi dan didesain seperti permainan online.
Padahal, kata Devie, tanpa disadari masyarakat, judi online juga memberi kerugian berkali-kali lipat.
Tak hanya kehilangan sejumlah nominal uang, mereka juga kemungkinan besar akan terarah pada situs pornografi, yang membuat turunnya produktivitas seseorang.
“Ketika otak seseorang dibedah, antara yang menggunakan narkotika (narkoba) dengan yang melihat pornografi, maka penikmat pornografi kerusakan otaknya empat kali lipat lebih parah,” tegas Devie.
Devie mencontohkan, wabah judi online yang melanda pasukan Ukraina, sehingga membuat produktivitas dan semangat berjuang pasukannya menurun.
Bahkan, banyak prajurit yang harus menggadaikan senjata demi memenuhi hasrat bermain judi online.
Hal ini menjadi salah satu gambaran bahwa wabah judi online juga tengah menjangkiti masyarakat dunia.
Jika sudah terjerat judi online, dukungan sosial dari orang-orang terdekat menjadi penting.
Baca juga : Pak Basuki: Wilayah Traffic Management
Karena itu, kata Devie, peran orang-orang terdekat dalam mendukung seseorang untuk menyudahi kebiasaan bermain judi online sangat vital, bukan malah menyalahkan dan membiarkan.
Sementara menurut Psikolog Klinis Dewasa, Adriana Amalia, judi online berkaitan dengan kemampuan seseorang dalam mengendalikan diri.
Karena itu, keberadaan orang terdekat juga untuk mendampingi pecandu judi online kembali menemukan tujuan hidup, seperti saling mengingatkan akan untung rugi jika tetap bermain judi online.
“Penting sekali keluarga atau lingkungan sosial terdekat memberi tahu dampak negatif sesering mungkin, supaya kemudian timbul kesadaran akan kerugian dan bahaya judi online,” ujar Amel.
Judi online berpotensi membahayakan kondisi psikis seseorang karena muncul 'gamblers fallacy' yang membuat seseorang berpikir bahwa jika terus mencoba judi, maka nanti akan ada masa untuk menang.
Hal ini yang mendorong seseorang untuk terus berusaha, meski dengan taruhan yang nominalnya kecil.
Padahal jika dilakukan terus menerus, tak terasa para pelaku judi online bakal merugi.
Kementerian Kominfo terbuka bekerja sama dengan masyarakat untuk memberantas judi online melalui website aduankonten.id.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.