RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menegaskan, posisi wakil menteri alias wamen, tercantum dengan jelas dalam Undang-undang.
Hal ini dilontarkan Jokowi, lantaran ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar posisi wamen itu dihapus.
"UU-nya kan juga tercantum jelas," tegas Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11).
Baca juga : Setelah Infrastruktur dan SDM, Indonesia Bersiap Jadi Pusat Inovasi dan Teknologi
"Jadi, meskipun ada yang gugat, saya kira nggak ada masalah," imbuh Presiden.
Soal anggapan pemborosan anggaran, Jokowi bilang, itu sekadar penilaian. Menurut dia, jika hanya dipimpin seorang menteri, kementerian-kementerian itu tidak mungkin mampu mengelola negara yang memiliki 17 ribu pulau dan 267 juta penduduk.
"Tidak mungkin bisa dikerjakan oleh kementerian-kementerian tertentu, yang memiliki beban berat. Tentu saja membutuhkan kontrol, pengawasan, butuh cek lapangan. Itulah kenapa kita berikan," terang Jokowi.
Baca juga : Dirjen Imigrasi: Kami Tak Bisa Tolak Rizieq Pulang Ke Indonesia
Ia pun mencontohkan Kementerian BUMN yang memayungi 143 perusahaan. Jika hanya dipegang seorang menteri, tentu sangat berat.
Contoh lain, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) yang harus mengurus 75 ribu desa di seluruh tanah air. "Kalau hanya Menteri Desa saja, siapa yang ngontrol dananya? Siapa yang ngontrol bahwa anggaran sampai? Tujuannya ke sana," beber Jokowi.
Saat wartawan bertanya, apakah tak masalah jika kabinet gemuk, Jokowi kembali menegaskan. Yang penting, fungsional dan efektif.
Baca juga : Puji Airlangga, Jokowi Goda JK dan Paloh
"Ini tidak masalah soal banyaknya. Tapi, lebih kepada apa yang dikerjakan. Jangan menilai sesuatu dari banyaknya. Bandingkan dengan negara-negara yang berpenduduk lebih sedikit. Organisasinya seperti apa, efektivitas seperti apa," pungkas Jokowi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.