BREAKING NEWS
 

Lapas Kelebihan Penghuni

Hukuman Penjara Tak Lagi Jadi Pilihan Utama

Reporter : OSPI DARMA
Editor : ABDUL SHOMAD
Jumat, 8 November 2024 07:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Instagram/yusrilihzamhd)

 Sebelumnya 
Sebab, lapas dan rutan di Indonesia sudah kelebihan beban hingga 200 persen dan sebanyak 70 persen penghuni terjerat dalam kasus narkotika.

“Penanganan narkotika kita keras sekali, kuat sekali. Akibatnya, orang-orang yang terjerat kasus narkotika membanjiri lapas dan rutan,” cetusnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Y Ambeg Paramarta mengatakan, pemasyarakatan merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana terpadu, terdiri pra-adjudikasi, adjudikasi dan pasca-adjudikasi.

Baca juga : Mobil Dilempar Batu, Calon Dilempar Botol

“Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, terjadi perubahan paradigma terhadap sistem perlakuan hukum. Pemasyarakatan bukan hanya sistem, tapi juga metode terstruktur dan sistematis yang mengarah pada Pemasyarakatan modern,” ujarnya.

Di media sosial X, banyak netizen menilai hukuman penjara tidak lagi relevan pada kasus-kasus kejahatan yang sedang marak, seperti narkoba, judi online dan korupsi. Kasus-kasus itu perlu ditindak dengan hukuman sosial agar para pelakunya jera.

Akun @Otakruwet59 menilai, banyak bandar narkoba dan koruptor masih bisa senyum-senyum meski sudah divonis penjara.

Baca juga : Transmigrasi Jadi Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Baru

“Sebab, hukuman paling ditakuti mereka bukan penjara, tapi hukuman sosial dari rakyat. Kalau cuma masuk penjara beberapa tahun, keluar masih tetap kaya raya, mana efek jeranya?” cuitnya.

“Pelaku korupsi, judol, pencucian uang, dan sejenisnya harus diusut tuntas, harus di-spill orang tua dan kerabatnya, semua yang terlibat dengan pelaku. Hukuman sosial pada keluarga inti dan kerabatnya, yang bikin pelaku kalang kabut,” timpal akun @Orphan365.

Akun @D3w4o3r4ng35 mengatakan, hukuman penjara bagi pelaku judi online (judol) masih tergolong ringan.

Baca juga : Penderita AIDS Di DKI Tertinggi Di Indonesia

“Hukuman penjara bagi pelaku judi sesuai KUHP, sangat rendah, maksimal 6 bulan. Padahal, kerusakan akibat judi online sangat besar. Kalau hukumannya seperti itu, mereka nggak bakal kapok buat main judi,” cetusnya.

Sementara, akun @Ignbp07 membandingkan tindakan hukum bagi rakyat kecil dengan orang berpengaruh. “Banyak loh artis yang pernah terseret dugaan promosi judi online. Mereka diperiksa polisi, tapi nggak ditahan. Sementara orang kampung seperti Gunawan alias Sadbor jadi tersangka hingga terancam hukuman 10 tahun penjara dan sudah ditahan,” keluhnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 8 November 2024 dengan judul Lapas Kelebihan Penghuni, Hukuman Penjara Tak Lagi Jadi Pilihan Utama

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense