Sebelumnya
Bagaiamana dengan program layanan secara digital atau eletronik?
Kami sedang terus mengembangkan layanan elektronik, terutama untuk pengecekan sertifikat, SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah), dan zona nilai tanah. Ke depan, kami berharap masyarakat di seluruh Indonesia dapat dengan mudah memahami perkiraan harga tanah di suatu kawasan.
Meskipun belum bisa ditentukan secara spesifik—karena, misalnya, tanah yang berada di tepi jalan tentu memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan tanah yang terletak di bagian belakang—setidaknya dengan adanya zona nilai tanah, masyarakat bisa mendapatkan gambaran harga tanah mereka.
Hal ini juga akan sangat membantu dalam berbagai proses, misalnya pengadaan tanah oleh pemerintah. Masyarakat dapat membandingkan nilai ganti rugi yang diberikan dengan zona nilai tanah yang telah ditetapkan. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan kejelasan dan transparansi terkait nilai tanah di seluruh Indonesia.
Apa saja tantangan dari program transformasi digital ini?
Baca juga : Gubernur Banten Aktif Terjun Ke Masyarakat
Tantanganya, terutama dalam hal literasi masyarakat. Kami harus mengakui masih banyak, khususnya masyarakat di luar perkotaan, yang perlu didorong untuk menerima perubahan dari sistem analog ke digital.
Selama puluhan tahun, masyarakat terbiasa dengan sistem sertifikat tanah dalam bentuk buku fisik. Ini mirip saat pemerintah mengalihkan penggunaan minyak tanah ke gas elpiji. Awalnya ada penolakan, tetapi dengan sosialisasi yang intensif, masyarakat akhirnya bisa memahami manfaatnya. Begitu juga dengan digitalisasi pertanahan. Kami terus melakukan edukasi agar masyarakat menyadari bahwa sistem digital ini justru dapat mengurangi sengketa dan konflik pertanahan.
Contohnya, saat kami menyerahkan sertifikat elektronik kepada masyarakat di Rempang, Batam, bersama Menko Infrastruktur, banyak yang awalnya bingung. Mereka bertanya-tanya mengapa sertifikatnya tidak lagi berwarna hijau seperti yang biasa mereka kenal. Padahal, sertifikat elektronik kini berbentuk satu lembar dokumen berwarna krem atau coklat dan dilapisi plastik.
Apa alasan di balik program transformasi digital ini?
Salah satu alasan utamanya untuk meminimalkan pemalsuan dokumen yang kerap dilakukan oleh mafia tanah. Dengan sertifikat elektronik, risiko pemalsuan dapat ditekan karena data tersimpan secara aman dan dapat diakses kembali jika terjadi kehilangan atau kerusakan.
Baca juga : Kopdes Ciptakan 1,2 Juta Lapangan Pekerjaan
Dengan sistem digital, masyarakat tidak perlu khawatir jika sertifikat hilang atau rusak, karena bisa dicetak ulang di kantor pertanahan terdekat tanpa kehilangan legalitasnya. Ini adalah langkah maju yang perlu kita dorong bersama demi layanan pertanahan yang lebih aman dan transparan.
Kami memahami perubahan ini membutuhkan waktu. Karena itu, kami terus menggencarkan edukasi dan literasi kepada masyarakat agar mereka bisa lebih memahami serta menerima sistem baru ini.
Apa langkah yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik dalam hal pertanahan?
Kementerian ATR/BPN terus mendorong integrasi dan kolaborasi antar instansi guna meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Saat ini, layanan pertanahan telah terhubung secara host-to-host dengan berbagai instansi terkait, termasuk kantor pajak, Kemenkumham, Dukcapil, PPAT, dan dinas-dinas terkait. Integrasi ini memungkinkan sinkronisasi data tanah dengan pajak bumi dan bangunan, yang pada akhirnya dapat mengoptimalkan penerimaan pajak.
Salah satu target utama dari upaya ini adalah memastikan nomor induk bangunan dapat disamakan dengan nomor objek pajak, sehingga mempercepat proses administrasi dan integrasi data di pemerintahan. Menteri ATR/BPN menekankan pentingnya percepatan integrasi dengan seluruh kementerian agar Indonesia dapat menerapkan one single data untuk pertanahan.
Baca juga : Herman Khaeron: Yang Terpenting Bangkitkan Koperasi
Apakah ada program lain untuk meningkatkan efisiensi layanan?
Selain itu, kebijakan One Map Policy juga menjadi bagian penting dari strategi ini. Tujuan utamanya untuk meminimalisir konflik antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan terkait batas kawasan hutan dan kawasan non-hutan. Berdasarkan data yang ada, sekitar 75 persen wilayah di Indonesia sebagai kawasan hutan artinya masih berada dalam kewenangan di Kementerian Kehutanan. Hanya 20-25 persen yang menjadi domain Kementerian ATR/BPN.
Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai batasan ini sering kali memicu konflik agraria. Banyak kasus masyarakat merasa telah lama menempati suatu lahan merasa berhak memiliki. Ternyata masih berstatus kawasan hutan, yang menurut Undang-Undang Kehutanan, tidak boleh dimanfaatkan tanpa proses pelepasan kawasan terlebih dahulu. Jadi ini yang kami berusaha sinergikan dan terus diperkuat agar tidak terjadi perbedaan data yang terlalu jauh.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.