Sebelumnya
Kementerian ATR/BPN membuat program sertifikasi tanah wakaf. Bagaimana kelanjutan program ini dan respons masyarakat?
Sertifikasi tanah wakaf ini memang menjadi program prioritas. Dalam 100 hari pertama, target awal 1.000 bidang tanah wakaf berhasil terlampaui secara signifikan, mencapai 6.621 bidang.
Untuk mempercepat proses ini, kami telah menjalin perjanjian kerja sama dengan Kementerian Agama, Mahkamah Agung, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Program ini bertujuan memastikan seluruh rumah ibadah, tanpa memandang agama, memiliki sertifikat resmi sehingga jemaah dapat beribadah dengan tenang.
Pak Menteri menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf guna mencegah potensi sengketa di masa depan. Banyak tempat ibadah yang saat ini berdiri di atas tanah hibah atau tanah tanpa sertifikat resmi. Jadi masalahnya bukan sekarang. Bisa jadi 20 tahun atau 30 tahun ke depan. Jika tidak segera disertifikasi, tanah tersebut berisiko menjadi objek klaim ahli waris.
Baca juga : Gubernur Banten Aktif Terjun Ke Masyarakat
Nah, kami terus menyampaikan kepada masyarakat yang memiliki tempat ibadah tanpa sertifikat, diimbau segera mengurus proses sertifikasi untuk menghindari permasalahan hukum di masa mendatang.
Bagaimana kelanjutan program PTSL? Apakah program tersebut masih berlanjut?
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini salah satu program yang dijalankan secara masif. Kalau kita lihat di data, dari tahun 1960 hingga 2016, hanya 46 juta bidang tanah yang berhasil terdaftar. Artinya, dalam kurun waktu lebih dari 60 tahun, progres pendaftaran tanah masih tergolong lambat.
Nah, di tahun 2017, Presiden Jokowi meluncurkan program PTSL, yang terbukti efektif dalam mempercepat sertifikasi tanah. Program ini mendorong masyarakat yang sebelumnya enggan memiliki sertifikat karena alasan pajak atau administrasi akhirnya mau mendaftarkan tanah mereka.
Baca juga : Kopdes Ciptakan 1,2 Juta Lapangan Pekerjaan
Dari tahun 2017 hingga September 2024, sebanyak 74 juta bidang tanah tambahan telah terdaftar, dengan 48 juta di antaranya telah bersertifikat. Saat ini, dari total 126 juta bidang tanah di Indonesia, masih ada 31 juta bidang (24,61%) yang belum bersertifikat, serta 5,56 juta bidang (4,41%) yang belum terdaftar sama sekali. Yang terdaftar itu maksudnya sudah terpetakan tapi belum mau mensertifikatkan.
Apa tantangan program ini sekarang?
Salah satu tantangan utama dalam program ini adalah peralihan dari sistem analog ke digital. Di masa lalu, pengukuran tanah dilakukan secara manual dengan alat ukur sederhana. Jadi ada potensi ketidakakuratan dalam pencatatan batas-batas tanah. Kesalahan ini sering memicu sengketa di kemudian hari.
Kini, dengan teknologi pemetaan digital, akurasi pengukuran tanah semakin tinggi. Namun, perubahan ini juga mengungkap banyak perbedaan data dengan pengukuran lama. Karena itu, penyelesaian kasus-kasus ini dilakukan secara bertahap dengan pendekatan mediasi bersama masyarakat.
Baca juga : Herman Khaeron: Yang Terpenting Bangkitkan Koperasi
Mayoritas masyarakat lebih memilih menyelesaikan sengketa melalui mediasi daripada membawa kasus ke pengadilan. Sebab, jika perkara tanah masuk ke jalur hukum, tanah tersebut bisa diblokir, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau dijadikan jaminan kredit usaha. Namun, untuk tanah yang harganya sangat tinggi, sengketa di pengadilan masih kerap terjadi.
Apabila program-program pertanahan ini terealisasi dengan baik, bagaimana manfaatnya untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi?
Pada tahun 2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan total nilai mencapai Rp 921,36 triliun. Kontribusi ini berasal dari berbagai sumber, di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHB) sebesar Rp 23,69 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) Rp 9,9 triliun, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 2,06 triliun, serta hak tanggungan yang diterima masyarakat senilai Rp 884,68 triliun.
Jadi, sektor pertanahan terbukti memiliki peran krusial dalam mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Jika program sertifikasi tanah dapat terealisasi secara menyeluruh, maka seluruh bidang tanah yang telah terdaftar dapat dijadikan agunan di bank, sehingga mampu meningkatkan akses permodalan dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional. Meski demikian, masih diperlukan analisis lebih lanjut untuk melihat berapa persen dari total nilai hak tanggungan tersebut yang benar-benar produktif, sehingga manfaatnya dapat dioptimalkan secara maksimal bagi masyarakat dan negara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.