RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merespons adanya penurunan indeks integritas sektor pendidikan yang terungkap dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) sepanjang tahun 2024.
Survei tersebut dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tercatat, skor indeks integritas pendidikan berada pada angka 69,5. Turun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 73,7.
Penurunan ini salah satunya disebabkan masih munculnya potensi penyimpangan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan, selama ini dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah dan penggunaannya sepenuhnya dikelola oleh pihak sekolah. Belum adanya panduan teknis menjadi salah satu celah penyimpangan.
Baca juga : Diungkap Rosan, Danantara Banyak Yang Lirik
“Sebagian itu berasal dari sistem yang belum disertai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis,” ujarnya dikutip dalam acara Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurut Mu’ti, agar penyelewengan tidak kembali terjadi, ke depan perlu disusun panduan teknis yang lebih operasional untuk tiga program utama yang diselenggarakan di sekolah, yaitu dana BOS, BOS Kinerja, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Panduan teknis yang jelas, menurutnya, akan memudahkan pihak sekolah sekaligus mengurangi celah penyimpangan.
“Hal itu juga memudahkan sekolah dalam pelaksanaannya,” tutur Mu’ti.
Baca juga : Arwani Hingga Mentan Amran Ramaikan Bursa Caketum PPP
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menambahkan, Kemendikdasmen akan menyampaikan informasi terkait penerima bantuan secara terbuka kepada publik untuk memperkuat transparansi.
Dia juga berharap adanya pengawasan dari masyarakat. Termasuk orang tua siswa dan media massa.
Sebagai catatan, dana BOS merupakan bantuan operasional satuan pendidikan yang digunakan untuk operasional sekolah dasar hingga menengah, dengan fokus pada pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Sedangkan Dana BOS Kinerja ditujukan bagi sekolah berprestasi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Baca juga : Kenaikan Harga Kelapa Memberatkan Masyarakat
Sementara, PIP adalah bantuan tunai bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan, termasuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta PKH, anak yatim piatu, penyandang disabilitas dan korban bencana.
Terkait program pendidikan lainnya, Mu’ti mengungkapkan bahwa Pemerintah akan mengumumkan bantuan khusus untuk guru honorer.
“Nanti untuk nominalnya berapa, tunggu pada saat diumumkan Pak Presiden, Insya Allahtanggal 2 Mei yang akan datang,” ucapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.