BREAKING NEWS
 

PP Nomor 39 Tahun 2025 Resmi Berlaku

Koperasi Bisa Urus Tambang

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Rabu, 8 Oktober 2025 07:00 WIB
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. (Foto: Dok. Kemenkop)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi memberi peluang bagi koperasi ikut menggarap tambang mineral dan batubara (minerba). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, koperasi kini diperbolehkan mengelola wilayah tambang hingga seluas 2.500 hektare.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, aturan baru ini jadi tonggak penting bagi ekonomi kerakyatan di sektor minerba.

“Dengan PP ini, koperasi sudah bisa masuk ke sektor tambang. Dampaknya harus langsung dirasakan masyarakat,” ujar Ferry di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Regulasi baru itu adalah perubahan kedua dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Ferry mengatakan, Pemerintah ingin menghadirkan tata kelola tambang yang lebih berpihak pada rakyat.

Baca juga : Kemenko Polkam Serukan Sinergi Hadang Kejahatan

Dalam aturan itu, koperasi dan usaha kecil menengah diberi prioritas untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Luas wilayah yang bisa dikelola mencapai 2.500 hektare. Prosesnya dilakukan lewat sistem Online Single Submission (OSS).

Menurut Ferry, kebijakan ini akan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat yang tinggal di daerah tambang. Selama ini tambang lebih banyak dikuasai korporasi besar. Kini, Pemerintah ingin membuka kesempatan bagi badan usaha kerakyatan ikut mengelola sumber daya alam.

Dia berharap, daerah yang punya potensi tambang emas dan mineral lain jangan hanya dikuasai perusahaan besar. Tujuannya jelas, supaya hasil tambang bisa memberi manfaat lebih adil bagi warga sekitar. “Masyarakat melalui koperasi ini juga harus bisa berperan,” katanya.

Kemenkop pun tengah menyiapkan program khusus melalui Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Program ini akan menjadi wadah baru bagi koperasi mengelola tambang rakyat hingga sumur minyak kecil.

Baca juga : Pemprov Sumut Siapkan 11 Kebijakan Stabilkan Harga

Ferry optimistis model ini bisa menjadi tonggak kebangkitan koperasi sebagai badan usaha yang solid dan modern. “Saya yakin program ini berdampak luas. Kami ingin koperasi naik kelas dan punya kegiatan yang nyata di sektor produktif,” katanya.

Mantan Wakil Menteri Koperasi ini juga mendorong perguruan tinggi ikut terlibat. Koperasi Desa Merah Putih sudah bekerja sama dengan forum rektor untuk melibatkan kampus dalam pengelolaan tambang rakyat. Peran anak muda penting untuk mengubah wajah koperasi agar lebih adaptif dan profesional.

“Kami sudah kerja sama dengan kampus dan forum rektor. Anak muda harus ikut mengejolanya,” ucapnya.

Adsense

Dia bilang, lewat pelatihan dan magang, generasi muda bisa membangun koperasi yang lebih kuat dari sisi sumber daya manusia. “Kalau SDM-nya bagus, koperasi bisa jadi badan usaha yang keren,” katanya.

Baca juga : Kader Partai Ka’bah Tidak Boleh Lagi Saling Menuntut

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko menilai, model koperasi tambang rakyat bisa jadi solusi untuk mengurangi kemiskinan di daerah penghasil tambang. Contohnya di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, angka kemiskinan masih 13,35 persen, meski wilayah itu kaya sumber daya sektor tambang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense