Sebelumnya
“Bayangkan, lebih dari 13 persen masyarakat miskin. Padahal hidup di sekitar tambang. Ini paradoks yang harus diubah,” kata Budiman.
BP Taskin kini mendorong penerapan skema koperasi tambang rakyat di daerah tersebut. Pengelolaan tambang lewat koperasi bisa memberi manfaat langsung bagi warga lokal, dengan melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Langkah awal kami adalah menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan tambang di Konawe Utara,” ucapnya.
Baca juga : Kemenko Polkam Serukan Sinergi Hadang Kejahatan
Budiman menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat lokal sebagaimana diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang Minerba tentang Pemberdayaan Ekonomi Lokal. BP Taskin yakin, pendekatan koperasi bisa mengurangi kesenjangan sosial di wilayah tambang.
“Kalau tambang dikelola koperasi, keuntungan bisa langsung kembali ke masyarakat. Bukan hanya numpang debunya saja,” ujarnya.
Anggota Komisi XII DPR Beniyanto Tamoreka menambahkan, langkah Pemerintah membuka akses bagi koperasi merupakan strategi penting untuk memperkuat ekonomi daerah. Soalnya, selama ini manfaat tambang masih didominasi korporasi besar.
Baca juga : Pemprov Sumut Siapkan 11 Kebijakan Stabilkan Harga
“Sementara daerah penghasil tambang itu sendiri justru masih banyak warga yang miskin,” kata Beniyanto.
Dia menilai, kebijakan ini akan membantu pemerataan ekonomi, asalkan dibarengi dengan pendampingan yang serius. Pemerintah diminta mempermudah akses permodalan dan teknologi bagi koperasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Pemberdayaan tanpa peningkatan kapasitas hanya akan melahirkan ketergantungan,” ujarnya. JAR
Baca juga : Kader Partai Ka’bah Tidak Boleh Lagi Saling Menuntut
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Rabu, 8 Oktober 2025 dengan judul "PP Nomor 39 Tahun 2025 Resmi Berlaku Koperasi Bisa Urus Tambang"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.