Sebelumnya
Melalui penguatan koordinasi dengan daerah, Pemerintah optimistis perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif. Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi ketahanan dan kedaulatan pangan nasional di masa depan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengatakan, Pemerintah menyiapkan aturan denda administratif bagi pelaku alih fungsi lahan sawah.
Baca juga : Tim KPK Nyaris Kehilangan Jejak
“Menetapkan rancangan peraturan pemerintah tentang denda administratif bagi mereka yang selama ini melakukan alih fungsi lahan,” kata Nusron di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/3).
Data Kementerian Agraria menunjukkan, alih fungsi lahan sawah sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai 554.615 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 144.255 hektare berada di kawasan LP2B yang seharusnya dilindungi.
Baca juga : Pemda Diminta Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran
Sebagian besar lahan sawah yang berubah fungsi digunakan untuk pembangunan perumahan, kawasan industri, dan pemanfaatan lainnya.
Nusron menjelaskan, mekanisme penggantian lahan akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. BCG
Baca juga : Proses Pemulihan Sumatera Pascabencana Terus Berlanjut
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Jumat, 13 Maret 2026 dengan judul "Jaga Produksi Pangan Nasional Pemerintah Kendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.